Batamxinwen, Batam – Seorang pelaku spesial bongkar rumah , membawa motor curian. Pelaku yang berinisial RS (36) ini dibekuk Rabu 25 Januari 2023 wib 01.00 WIB. RS ditangkap pihak kepolisian saat membawa motor hasil curiannya di Hotel Indah Pelita Nagoya.
Aksi tersebut dilakukan berdua, satu rekannya EK saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Sei Beduk. Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia mengatakan pencurian terjadi di Pancur Swadaya, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk.
Saat itu, sekira pukul 05.30 WIB korban yang sedang tidur di ruang tamu dibangunkan oleh anaknya dan memberitahu bahwa dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang terparkir di samping rumah sudah tidak ada lagi.
Kemudian korban memeriksa rumahnya dan mendapati jendela rumah telah rusak dan dua unit telepon pintar merek Samsung Galaxy A02 dan Redmi 9T juga hilang.
“Akibat aksi pencurian ini korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan senilai Rp30 juta,” kata dia Jumat 27 Januari 2023.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, IPTU Yustinus Halawa mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam yang dicuri pelaku terparkir di depan Hotel Indah Pelita.
“Kami langsung bergerak menuju lokasi dan melakuka pengintaian,” kata dia
Akhirnya pelaku RS yang hendak membawa sepeda motor berhasil diamankan.
“Setelah dilakukan pengembangan pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama satu orang temannya EK (DPO),” kata dia.
Polisi melakukan pencarian dan mendatangi kos-kosaan pelaku di Bida Ayu Pintu 2 yang di duga tempat persembunyian pelaku EK.
Namun, pelaku sudah tidak ada, tapi polisi menemukan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna biru yang merupakan barang bukti hasil curian.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sei Beduk untuk kemudian kita lakukan tindakan lebih lanjut,” kata dia.
Akibat perbuatannya, RS melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana mengenai pencurian dan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. (red)