BatamXinwen, Batam – Aktifitas penambangan pasir darat yang diduga ilegal di kawasan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam yang kerap terjadi dan diduga dilakukan oleh oknum pengusaha kian meresahkan.

Selain menimbulkan polusi suara dari mesin diesel penyedot pasir, aktivitas tersebut juga diyakini mengakibatkan kerusakan lingkungan. Terlebih lagi, bekas galian ditinggalkan begitu saja tanpa ada tindakan revitalisasi.

Berdasarkan pantauan di lokasi tambang pasir darat, terlihat lubang besar mengangah di tengah hutan. Sementara beberapa operator alat berat terlihat sibuk melakukan penambangan pasir darat ilegal tanpa memperdulikan kerusakan disekitarnya.

Camat Sagulung, Reza Khadafi saat dihubungi BatamXinwen mengatakan, pihaknya belum bisa menanggapi hal tesebut, karena belum melakukan pengecekan secara langsung ke lokasi yang disebutkan.

“Belum tahu kita, nanti kami akan berkordinasi dengan instansi terkait untuk menurunkan tim gabungan sebagai langkah pengecekan langsung, kami disini hanya memberi himbauan sementara Dinas lingkungan hidup (DLH) lah yang berwenang melakukan langkah sebagai acuan penindakan lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, Deputi V BP Batam Bidang pelayanan umum dan penindakan pelanggaran Irjend Pol Bambang Purwanto saat dihubungi batamXinwen mengatakan pihaknya telah mengetahui aktifitas pertambangn tersebut dari media massa.

Ia juga mengakui dalam hal ini BP Batam selaku pengelola lahan sudah berkordinasi dengan Polda Kepri untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.

“Sebenarnya pihak BP Batam sudah melakukan penindakan yang dilakukan oleh Ditpam beberapa hari lalu, namun karena keterbatasan kewenangan sehingga penindakan hanya sebatas larangan,” katanya, Senin (9/7) siang.

Ia juga menjelaskan, larangan terhadap penambangan pasir itu datang dari pemerintah, dan disertai ancaman pidana penjara, juga denda miliaran rupiah, melalui Peraturan Pemerintah nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Pengaturan Penambangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang diturunkan dalam Perwako RT/RW nomor 2 Tahun 2004.

Yang dengan tegas menyebut bahwa daerah kota Batam bukan merupakan Kawasan Pertambangan, hal itu mengacu pada Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangn Minerba dan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

“Apabila melanggar ketentuan, Untuk Pendindakan, penyidikan, penyelidikan dan penetapan pelaku pengerusakan lingkungan itu dilakukan oleh polri, untuk itu BP Batam terus berkordinasi mengenai hal ini,” jelasnya.(Pca)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here