BatamXinwen, Batam – Menjamurnya poster hingga baliho dianggap tidak sesuai dengan aturan yang ada, sedikit banyak mempengaruhi keindahan, kerapihan dan keamanan Kota Batam.

Untuk itu, BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam dan Tim terpadu yang terdiri dari aparat keamanan TNI dan Polri serta gabungan, akan menertibkan baliho yang tidak sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 7 Tahun 2017, tentang Tata Tertib Penyelenggaraan Reklame.

Hal ini diungkapkan Anggota Deputi IV Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya, Eko Budi Supriyanto saat dijumpai awak media di Media Center Bp Batam, Selasa (24/7).

“Di Batam saat ini, banyak baliho dan reklame yang berdiri, seperti jamur di musim hujan. Untuk itu perlu ditertibkan,” kata.

Pada Perka Nomor 7 Tahun 2017, jelasnya, mengatur mengenai tiga zona pendirian baliho.

Yaitu, Zona merah yang merupakan wilayah yang tidak diizinkan untuk pendirian baleho, seperti pusat perkantoran yang ada di Batam Center, Landmark Kota Batam hingga waduk.

Sementara itu, Zona hijau merupakan wilayah yang memang diizinkan untuk pendirian baleho, seperti jalanan. Namun tetap memiliki batasan jumlah pendirian baleho, karena jika terlalu banyak dapat mengganggu keindahan, kenyamanan bahkan keamanan kota.

Serta Zona kuning, yagn merupakan wilayah yang diizinkan, namun ada batasan beberapa tempat yang diatur, seperti simpang utama, Rumah Sakit serta Taman Kota.

Dari data yang dimilikinya, ada sekitar 24 baliho yang berada saat ini berdiri tanpa izin. Dan akan membuat Kota menjadi tidak nyaman.

Selain itu, ada 500 baliho juga yang sudah terdaftar dan memiliki izin. Dengan ukurannya mulai dari kecil hingga besar.

“Akan kita beri sanksi berupa peringatan kepada pemilik baliho, dan balihonya akan segera dibongkar, “tutupnya.(adt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here