-
BATAMXINWEN.COM — Badan Pengawasan(BP) Batam menggeluarkan Perka Perubahan Tarif UWT yang diokomodir Perka no 1 tahun 2017, tentang perubahan atas Peraturan Kepala Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas no 19 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Layanan pada kantor Pengolahaan Lahan.
Perka yang dikeluarkan BP Batam merupakan menindak lanjuti Revisi SK Mentri Koordinasi Perekonomian/Ketua Dewan Kawasan pada 19 desember 2016 no S-348/M.Ekon/12/2016 tentang kebijakan Umumatas tarif UET, Jasa Pelabuhan, dan Mekanisme Pencabutan lahan BP Batam.
“Perubahan ini dilakukan setelah pertemuan dewan kawasan bulan November lalu yang memerintahkan Tim Teknis untuk memperlajari dan menyiapkan rekomendasi kepada dewan kawasan,” Kata Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro. Selasa(24/01/2017).
Kata Dia, adapun jenis dan tarif yang ditetapkan dalam Perka perubahan tersebut terdiri dari alokasi baru, dan perpanjangan. dimana peruntukan yang tadinya 41 peruntukan menjadi 14 peruntukan.
Jumlah lokasi lahan berobahdari 44 kelurahan menjadi 14 sub-wilayah pengembangan. 11 sub-wilayah pengembangan diwilayah Batam dan 3 Sub-wilayah lagi di pulau Rempang dan Galang.
Selain itu, Imbuhnya, diwilayah pengembangan Batamcentre dibagi menjadi 2 sub-wilayah, dimana sub-wilayah pengembagan core Batamcentre dan kelurahan(non core) Batamcentre.
“Diharapkan dengan Perka perubahan ini semua pengurusan lahan dilaksanakan sesuai tarif yang berlaku,” jelasnya.(red).