BP Batam Perketat Persyaratan Perusahaan Penerimaan Kuota Rokok Non Cukai

BATAMTXINWEN.COM, Batam – BP Batam memperketat seleksi perusahaan penerima kuota rokok non cukai.

BP Batam mengecek rekam jejak perusahaan sebelum memberikan kuota non cukai pada 30 produsen rokok yang telah mengajukan permohonan fasilitas.

Kasubdit Perdagangan Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam Barlian Untoro mengatakan, BP Batam bekerjasama dengan sejumlah intansi untuk mengecek raport perusahaaan pengaju kuota rokok non cukai.

Salah satunya adalah dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Barlian memaparkan, Bea Cukai akan memberikan informasi lengkap mengenai kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran cukai rokok.

Tingkat kepatuhan ini akan mempengaruhi kuota yang diberikan.

Komponen lain yang juga perlu dipastikan adalah kontribusi perusahaan terhadap ekspor Indonesia.

Semakin banyak melakukan ekspor, maka semakin tinggi kuota yang diberikan kepada perusahaan tersebut.

“Ada formulasi khusus yang ditetapkan oleh BP Batam. Semua berdasrkan catatan prestasi masing-masing perusahaan. Saat ini ferivikasi sudah mau seleai, tinggal tingkat pimpinan menentukan kuota masng-masing perusahaan,” ujarnya.

Selain mengecek profil perusahaan, BP Batam juga sudah menyiapkan sistem khusus untuk menjaga peredaran rokok non Cukai di Batam.

Pabrik wajib memasukan data jumlah rokok non cukai yang diproduksi ke dalam sistem tersebut. Setelah itu, mereka juga wajib mencatat distribusi rokok dari tingkat distributor hingga agen.

Sehingga terpantau perjalanan rokok non cukai dari tingkat produsen hingga agen sampai konsumen.

“Sistem Tracking ini sudah kita launching. Itu bagian dari kewajiban kita mengawasi secara dokumen,” tuturnya.

Sejauh ini belum jelas berapa kuota rokok non cukai yang dikelaurkan oleh BP Batam. Biasanya kuota ditentukan berdasarkan hasil survey kebutuhan rokok di Batam, ditambah dengan serapan rokok non cukai di pasar.

“Tahun lalu kami keluarkan kuota 400 juta Batang,” kata dia.

Direktur Lalu Lintas Barang Tri Novianto Putra mengungkapkan, banyak perusahaan rokok dari Batam dan Jawa yang tertarik mendapatkan kuota rokok non Cukai di Batam.

Namun BP batam tak mau sembarangan memberikan fasilitas, terutama kepada perusahaan yang belum jelas rekam jejaknya. Sudah ada 10 perusahaan yang diblokir, karena melanggar aturan kepabeanan dan cukai.

Sementara terkait dengan pengawasan rokok bebas cukai, pihaknya juga akan terus koordinasi dengan Bea Cukai Batam dan Disperindag Kota Batam, untuk mencegah kebocoran.

Pasalnya untuk untuk dilapangan memang menjadi tanggung jawab penuh penegak hukum.

“Kami semata hanya berwenang mengeluarkan kuotanya,” kata dia.(pnca)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here