BPK Bantah soal Kementan Diminta Auditor Rp12 M Buat Dapat Status WTP

Beredar kabar Kementerian Pertanian (Kementan) menyuap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap kinerja Kementan. (Foto :cnbcIndonesia)

Batamxinwen, Batam – Beredar kabar Kementerian Pertanian (Kementan) menyuap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap kinerja Kementan. Hal itu terungkap dalam persidangan dugaan kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Melalui keterangan resminya, BPK menyanggah tudingan tersebut. BPK menegaskan, dalam setiap pelaksanaan tugas pihaknya berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas dan profesionalisme. Jika ada kasus pelanggaran integritas, hal itu disebut dilakukan oleh oknum yang telah melakukan pelanggaran kode etik.

“Pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviu mutu berjenjang (quality control dan quality assurance). Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik,” kata BPK, dikutip Minggu (12/5/2024).

BPK menekankan bahwa pihaknya akan menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, standar dan pedoman pemeriksaan,” ucapnya.

Saat ini BPK telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK, termasuk pemrosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.

Mengutip Detikcom, ada tawar-menawar antara auditor BPK agar Kementan era SYL mendapat predikat WTP. Permintaan dari auditor BPK ke SYL tak mai-main, nilainya mencapai belasan miliar.

Hal itu terungkap saat Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan Hermanto dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5) kemarin. Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta.

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Kasdi dan M Hatta yang diadili dalam berkas perkara terpisah.

Soal tawar-menawar WTP, mulanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak menanyakan soal pemeriksaan BPK di Kementan. Hermanto mengatakan ada dua auditor BPK yang melakukan pemeriksaan terkait WTP.

Jaksa terus mendalami soal pemeriksaan oleh BPK itu. Hermanto mengatakan ada temuan dalam pemeriksaan BPK tersebut.

Jaksa juga mendalami apakah ada permintaan dari BPK terkait temuan di Kementan tersebut. Hermanto mengatakan auditor BPK meminta agar dirinya menyampaikan permintaan Rp 12 miliar kepada SYL. (*)

Sumber CNBCIndonesia 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here