BPK Temukan Rp7 Miliar Lebih Penggunaan Keuangan di Nias Utara Terindikasi Kecurangan

Foto Ilutrasi. Tampak depan gedung BPK RI

BatamXinwen, Nias Utara – Sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut terhadap keuangan Kabupaten Nias Utara (Nisut) TA 2017, ditemukan penggunaan keuangan sekitar Rp 7 miliar lebih tidak mematuhi perundang-undangan.

Dalam LHP, penggunaan dana disebutkan terindikasi kecurangan dengan bentuk kelebihan pembayaran tunjangan, ketidaksesuaian anggaran dengan realisasi, tidak sesuai harga satuan, tidak sesuai kontrak, kelebihan hitung volume fisik dan lainnya.

Sejumlah permasalahan itu terjadi pada kegiatan antara lain belanja pemeliharaan kendaraan dinas sekretariat, 16 paket tidak sesuai kontrak pada PUPR, kelebihan bayar di Sekretariat DPRD, kelebihan bayar pada Dinkes, tidak sinkronnya keuangan di kas daerah serta banyak item lainnya.

Terhadap permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati M Ingati Nazara agar memerintahkan tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian. Kemudian menginstruksikan pejabat teknis pelaksana kegiatan cermat melakukan verifikasi, menyampaikan bukti kepemilikan 17 kendaraan yang pemeliharaannya dari APBD dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima.

Memerintahkan Sekwan menarik kelebihan bayar, lalu menginstruksikan Kadis PUPR mengoptimalkan pengendalian serta menarik kelebihan bayar kepada puluhan perusahaan hampir mencapai Rp 2 miliar dan segera menyetorkan ke kas daerah.

LHP juga mencatat, majelis pertimbangan tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi agar mengusulkan penetapan kerugian daerah melalui proses perhitungan kerugian kepada tiga pejabat daerah Rp 30.240.000, dan kepada pihak ketiga Rp 2.951.322.256. LHP opini Wajar Dengan Pengecualian tersebut ditandatangani Wakil Penanggung Jawab Pemeriksaan, Nyra Yuliantina SE.

Sementara, Bupati Nias Utara M Ingati Nazara yang dikonfirmasi melalui Kabag Humas, Yuniaro Zega mengakui adanya temuan BPK terkait penggunaan keuangan daerah bertentangan dengan undang-undang, namun untuk jumlah ia tidak tahu. Yuniaro menjelaskan, dalam pertemuan minggu lalu, Pemkab melalui Inspektorat sudah mengimbau para pimpinan SKPD bermasalah dengan keuangan agar melakukan pengembalian melalui bank serta memberi bukti setoran untuk disampaikan kepada BPK.

Ketika ditanya kemungkinan adanya pimpinan SKPD yang tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan, dia tidak dapat menjawab. “Kalau soal teknisnya tidak bisa saya jawab, mungkin BPKAD dan Inspektorat yang paham,” katanya.(*)

Sumber : Sinar Indonesia Baru

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here