BPOM Tanjungpinang Geledah Produk Skincare Ilegal

Alat produksi skincare yang di bawa oleh BPOM Tanjungpinang

Batamxinwen, Bintan -Tim gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeledah rumah mewah yang diduga sebagai tempat produksi skincare karena tidak mengantongi izin BPOM di depan Kompleks Citra Onxy Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara .

Hal ini disampaikan Irdiansyah, Kepala lokal BPOM Tanjungpinang, Rabu (24/04/2024) sekira pukul

“Pada awalnya, kami menuju ke toko tempat penjualan produk kecantikan dan ditemukan ada yang tidak ada izin BPOM nya,” ujarnya.

“Lalu kami telusuri ke rumah tempat tinggal pemilik usaha, dan ditemukanlah yang sekaligus diduga ada indikasi sebagai rumah produksi (pabrik) pembuatan Skincare,” lanjutnya.

Kemudian kata Irdiasyah seluruh barang yang sudah jadi, beserta seluruh peralatan termasuk mesin proses pembuatan dari barang setengah jadi yang di duga berasal dari china.

Dia menjelaskan, sebagian besar izin produk sudah habis. “Rata-rata sudah habis tahun kemarin,” katanya.

Dalam pengeledahan tersebut, dia mengatakan, pihaknya baru mengambil keterangan secara lisan karena akan ada pemeriksaan lebih lanjut di kantor Loka BPOM Tanjungpinang.(m.holul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here