Buron 2 Bulan, Pelaku Pencabulan Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Pelaku Tindak Pidana Asusila tak berkutik saat diamankan Polisi.

Batamxinwen, Batam – Seorang pria berinisial GN (31) yang merupakan pelaku tindak asusila terhadap seorang remaja putri berumur 17 tahun di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil diamankan Polisi.

Pria yang memiliki tato di lengan kiri berhasil diamankan Kepolisian di Sektor Bengkong bersama Jatanras Polresta Barelang setelah hampir 2 bulan berkeliaran bebas.

Sebelumnya polisi telah menetapkan GN sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. GN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah kabur usai mencabuli korban.

GN berhasil ditangkap di wilayah Harbour Bay, Batuampar pada Rabu (22/3/2023) malam, sekira pukul 00.10 Wib, oleh anggota Kepolisian di Sektor Bengkong bersama Jatanras Polresta Barelang.

Kapolsek Bengkong, Iptu Muhammad Rizqy Saputra, melalui Kanit Reskrim, Ipda Anwar Aris, mengatakan, remaja putri korban kasus asusila di Batam ini mengaku kepada kakaknya jika ia sudah tidak lagi perawan.

Tak hanya itu, kepada kakaknya pula, dirinya mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak delapan kali setelah terduga pelaku tidak bisa dihubungi lagi oleh korban.

“Dasar kita melakukan penangkapan ialah dari laporan polisi yang dibuat oleh kakak dan ibu kandung korban dalam kasus asusila tanggal 16 Januari 2023 lalu, setelah berkata jujur kepada kakaknya berinisial RY,” ungkapnya, Sabtu (25/3/2023).

Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan aksinya asusila itu di sebuah indekos di kawasan Bengkong pada Februari 2022 silam hingga terakhir pada November 2022.

Saat mendengar pengakuan dari sang adik, kakak korban dan ibu kandung korban langsung geram dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Bengkong.

Ipda Aris menjelaskan, setelah mendapatkan laporan itu, tim gabungan kemudian langsung mencari informasi keberadaan terduga pelaku.

Pencarian terus dilakukan hingga pada Rabu (21/3/2023), Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang di backup tim Jatanras Opsnal Satreskrim Polresta Barelang mendapat sumber informasi keberadaan terduga pelaku asusila itu.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa GN sedang di sekitar Harbour Bay Batuampar. Kami bergerak cepat dan menangkap pelaku saat sedang duduk-duduk sambil minum tuak,” jelasnya.

Saat ini, kata dia, GN sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bengkong guna pemeriksaan dan kelengkapan berkas atas kasus asusilanya.

“Sudah kami tahan. Kami sedang melakukan pemeriksaan dan kelengkapan berkas, nanti kami informasikan lagi perkembangannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak.

“Yang jelas pelaku kita ancam hukuman penjara 15 tahun dengan Pasal 81 KUHP,” pungkasnya.(sal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini