Batamxinwen, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang melalui Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap burunon yang masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) terkait kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak Kota Tanjungpinang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova
“Iya benar sudah ditangkap tersangka yang ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial MN,” ucap Iptu Giofany, Sabtu (12/8/2023).
Menurutnya,kerugian negara dalam penyidikan dugaan korupsi Pelabuhan Dompak tahap VI itu, sekitar Rp 35.974.179.073, atau Rp 35,9 miliar.
“Atas perbuatan kedua tersangka, dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, ” jelasnya.
Ditambahkan, Geovany, tersangka sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut (m.holul)