BAT‎AMXINWEN.COM – Zu (28) ditangkap di rumahnya di sebuah perumahan di bilangan Batamkota, sehari setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri yang masih berusia 2,5 tahun.
“Pelaku ‎ sudah kita amankan dan sekarang sedang kita periksa,” kata Kapolsek Batam Kota Kompol Arwin pada Batamxinwen.com, Kamis (16/3/2017).
Menurut Arwin, dari hasil pemeriksaan, Zu sudah mengakui perbuatannya mencabuli korban, dan sudah ‎ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.
‎
Sementara itu, Zu mengaku mencabuli anak tetangganya itu lantaran sakit hati. “Saya jengkel karena anak kecil itu panggil saya an***g dan b**i,” kata Zu.
Karena mengaku kesal itu, Zu yang selama ini memang sudah sering bermain dan bercanda dengan korbannya itu, lalu membawa korbannya ke depot air minum tempatnya bekerja.
“Di depot, saya buka celana sama pampersnya terus saya masukan jari ke kemaluannya,” kata Zu.
Atas perbuatannyanya, Zu dijerat pasal 81 Jo 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutup Arwin. (jkf)
‎