
Batamxinwen, Batam – Jefridin mengatakan selama dua minggu memberikan waktu untuk memverifikasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Kota Batam. Dua minggu tersebut terhitung mulai Selasa (02/05/2023) hingga Kamis (25/05/023) mendatang.
Jefridin menyampaikan bahwa Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batam telah menyerahkan data valid tersebut ke Camat/ Lurah untuk dilakukan verifikasi dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial.
Berdasarkan intruksi dari Presiden RI Joko Widodo dan arahan Wali Kota, Bapak Muhammad Rudi tahun 2024 kemiskinan ekstrem di Indonesia harus nol. Untuk mendukung itu maka kita di Kota Batam harus melakukan verifikasi data kesmiskinan ekstrem di Kota Batam.
“Sebelumnya, Disdukcapil sudah melakukan sinkronisasi data,” jelas Jefridin dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Data P3KE Kota Batam kemarin yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Yusfa Hendri dan Camat serta Lurah se Kota Batam.
Nantinya data yang sudah di verifikasi di buatkan berita acara setelah dimusyawarahkan di tingkat Kelurahan sebelum data tersebut diserahkan kembali ke Bapelitbangda Kota Batam. Bapelitbang dan Dinas Sosial menyiapkan SK Walikota tentang Penatapan sasaran kemiskinan ekstrem di Kota Batam.
Berdasarkan data P3KE dari Kemenko PMK diterima Bapelitbang jumlah data P3KE Kota Batam desil 1 berjumlah 78.934 jiwa. “Walikota menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/ kelurahan. Ini sesuai dengan INPRES 4/2022,” ujarnya lagi.
Berdasarkan Intruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem terdapat tiga strategi percepatan penghapusan ekstrem yang dapat dilakukan.
Pertama melakukan pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui bantuan sosial reguler, seperti PKH, Program Sembako, dan Program Indonesia Pintar, bantuan sosial khusus, seperti Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Sosial Presiden, Top Up bansos reguler, dan Bantuan Beras, bantuan asistensi rehabilitasi sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Misalnya dengan peningkatan akses layanan dan infrastruktur pendidikan, layanan dan infrastruktur kesehatan, dan infrastruktur sanitasi air minum layak dan peningkatan konektivitas antarwilayah, seperti pembangunan dan peningkatan sarana transportasi serta pembangunan infrastruktur jalan. (red)