Curi Laptop di Kos-Kosan, Pekerja Cafe Resto Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Tersangka pencurian

Batamxinwen, Tanjungpinang – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang amankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Rabu (28/3/2024) lalu

Kapolres Tanjungpinang, Kombespol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Darma Ardianiki membenarkan adanya aksi pencurian di sebuah kos-kosan di Tanjungpinang.

“Berdasarkan laporan atas tindak pencurian yang terjadi di sebuah kos-kosan di Kuantan, Kelurahan Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA di tempat kerjanya disebuah cafe yang berada di Km 9,” ungkapnya , Jum, at (28/3/2024).

Dikatakanya , dari hasil interogasi pelaku MA mengakui telah mengambil sebuah laptop di kos-kosan tersebut.

“Dari tangan pelaku didapati barang bukti (Satu) Unit Laptop Merk Fujitsu warna Hitam, 1 (Satu) Unit Kabel Charger Laptop, 1 (Satu) Unit Mouse, 1 (Satu) Unit Tas Laptop warna Hitam,” ujar Kasat Reskrim.

Ia juga menjelaskan,modus tersangka pelaku melakukan pencurian tersebut, tersangka merusak gembok dan mengambil Laptop milik korban.

“Saat ini pelaku telah berada di Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(m.holul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here