Batamxinwen, Tanjungpinang – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang, diduga mencuri uang majikan tempat dia bekerja atas nama Yunike (41).
Sementara pelaku diamankan di rumahnya, Jalan H. Agus Salim No.12, Tanjungpinang Barat. Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga, termasuk perhiasan emas dan uang tunai.
Hal tersebut diungkap Kasi Humas Polresta Tanjungpinang IPTU Syahrul Damanik , Jumat (19/04/24).
“Setelah penyelidikan intensif, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tersebut, ” Jelas Iptu Damanik.
Sementara, masih diterangkan Iptu Damanik, Tersangka dalam kasus ini adalah Yunike, seorang ibu rumah tangga berusia 41 tahun. Dia diamankan di rumahnya di Jalan H. Agus Salim No.12, Tanjungpinang Barat, ” kata nya.Damanik menjelaskan,adapun kronologis kejadian menunjukkan bahwa Yunike telah bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga ( ART) bagi keluarga korban sebelum kejadian tersebut terjadi.
“Namun, pada tanggal 13 April 2024, korban dan keluarga menyadari kehilangan uang dan perhiasan berharga setelah tidak ada tamu atau orang lain yang datang ke rumah selain Yunike, ” terangnya.
“Ini merupakan kerja keras Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dalam menangani tindak pidana pencurian. Saat ini, proses hukum selanjutnya akan dilakukan terhadap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” tambah Iptu Damanik.
Selanjutnya, Polisi juga telah mengambil langkah-langkah lanjutan, termasuk pemberkasan perkara dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk percepatan pelimpahan perkara.
“Kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap kehadiran orang asing di lingkungan rumah, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib, ” himbaunya (m.holul)