Batamxinwen, Batam – Unit Reserse Kriminal Polsek Sekupang menangkap seorang pria berinisal EBI (43). Warga Sekupang ini ditangkap setelah pihak Indomaret Kartini III Sekupang, melaporkan kehilangan uang setoran sebesar Rp 10,5 juta. EBI melakukan pencurian pada Senin (22/5/2023)
Menurut Kapolsek Sekupang, Kompol Christoper Tamba, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Andi Pakpahan, sebelum menangkap pelaku, pihaknya telah melakukan penyelidikan. Salah satunya dengan memutar kamera pengawas yang berada di dalam gerai Indomaret.
Dalam rekaman kamera pengawas Indomaret, hanya ada seorang karyawan yang sedang membersihkan rak. Saat karyawan itu lengah, EBI langsung mengambil uang setoran sebesar Rp 10,5 juta yang diletakkan di bawah meja kasir. Kemudian EBI langsung pergi menggunakan Honda Beat warna hitam.
“Dalam rekaman CCTV terdapat ciri-ciri pelaku. Kemudian anggota mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan,” kata Kompol Chritoper, Jumat (7/72023).
Saat ditangkap, EBI sama sekali tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti Honda Beat serta pakaian yang digunakan EBI saat beraksi sesuai dalam rekaman kamera pengawas.
EBI dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (red)