Batamxinwen, Bintan – Seorang Staff Honorer salah satu SMK yang juga mantan siswa di sekolah tersebut di kecamatan Bintan Bintan Utara kabupaten Bintan ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan karena diduga telah melakukan pencurian uang SPP sekolah tersebut, tersangka berinisial Z (20) saat ini dalam proses penyidikan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, S.H,
“Iya, benar personel kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Z yang merupakan tenaga honorer di salah satu SMK di Tanjung Uban”, katanya Sabtu (23/3/2024).
Kompol Suwitnyo menerangkan ,bahwa tersangka Z ditangkap berawal dari laporan dari Kepala Sekolah SMK yang bernama Wiharjo yang melaporkan bahwa uang SPP sekolah telah hilang.Selanjutnya setelah kami menerima laporan tersebut personel langsung melakukan penyelidkan sehingga berhasil mengamankan pelakunya pada Rabu (13/3/2024) lalu.
“Setelah tersangka ditangkap kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka Z .Dia mengakui telah melakukan pencurian uang SPP Sekolah SMK, tersangka mengambil uang tersebut pada hari Minggu (10/3/2024) sore hari pada saat Sekolah sedang libur, ” katanya.
Dia Z,kata Suwitnyo, cara pelaku mengambil uang SPP tersebut dengan cara datang ke Sekolah SMK Negeri 1 Bintan Utara seorang diri dengan menggunakan sepeda motor,l.Pelaku mencongkel serta membongkar jendela yang berteralis dengan peralatan yang telah disiapkan tersangka.
“Setelah berhasil masuk ke dalam ruangan Bendahara, tersangka merusak lemari besi kabinet tempat penyimpanan uang SPP, tersangka mengambil uang sebanyak 19.000.000.-“tambahnya.
“Tersangka Z mengakui uang yang diambilnya telah digunakan sebanyak Rp. 500.000.- sehingga waktu ditangkap uang yang kami temukan tersisa sebanyak Rp. 18.500.000.- dan kami sita sebagai Barang Bukti, ” tambahnya.
“Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Polsek Bintan Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang diancam dengan pasal 363 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara, ” tutupnya (m.holul)