BatamXinwen, Batam – Sebanyak delapan pasang pasangan bukan suami dan istri (Pasutri) diamankan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri pada Kamis (19/7) dini hari.

kedelapan pasangan ini, diamankan petugas setelah tidak bisa menunjukkan surat keterangan sudah menikah meski keduanya sudah tinggal dalam satu atap.

“Tindakan yang kami berikan adalah pembinaan. Dan sebelum mereka meninggalkan kantor, mereka membuat surat pernyataan,” kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Batam, Imam Tohari.

Dari giat razia ini paling banyak ditemukan pelanggaran di daerah Kampung Aceh.

Imam juga mengimbau kepada pasangan lainnya yang belum bekeluarga untuk tidak bermain-main membawa pasangannya, “Tolong jangan melakukan hal-hal yang dilarang agama, ” tutupnya. (adt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here