BatamXinwen, Batam – Demi menjamin dan melindungi hak pemilih, komisi pemilihan umum (KPU) Batam akan segera melakukan penyempurnaan secara menyeluruh terhadap Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-1).

Komisioner Divisi Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan mengatakan, pada kesempatan penyempurnaan daftar pemilih ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga setelah tahapan ini selesai, tidak ada lagi protes warga terkait namanya belum masuk dalam DPT pada pemilu 2019 mendatang.

Disamping itu, KPU Kota Batam juga akan aktif berkoordinasi dengan dinas terkait serta kelompok masyarakat tertentu yang berpotensi kehilangan hak pilih.

“Sosialisasi terhadap penyempurnaan DPTHP-1 dan Gerakan Melindungi Hak Pilih ini akan disosialisasikan secara masif ke masyarakat,” katanya, Senin (1/10).

Dijelaskannya, Penyempurnaan tersebut meliputi pengeluaraan data pemilih dari DPTHP-1 jika masih ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat, perbaikan akan segera dilakukan.

“Seperti pemilih ganda, pemilih belum berusia 17 tahun pada saat hari pemungutan suara berlangsung dan belum menikah, pemilih yang telah meninggal dunia, dan lainnya juga akan dilakukan,” jelasnya.

Zaki kembali menerangkan, pada prosesnya. Apabila ditemukan pemilih yang elemen datanya keliru atau masih belum lengkap dan memasukkan data pemilih apabila masih ditemukan pemilih yang belum terdaftar. kemudian pihaknya akan memperbaiki elemen data pemilih tersebut.

“Selain itu, Dalam rangka penyempurnaan DPTHP-1 tersebut, KPU Kota Batam akan melakukan Gerakan Melindungi Hak Pilih atau (#GMHP) pada tanggal 1 sampai 28 Oktober 2018,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa untuk hasil pencermatan dan penyempurnaan tersebut, selanjutnya akan disusun dalam DPTHP-1 pada 29 Oktober-3 November di tingkat kelurahan dan rekapitulasi di tingkat kecamatan pada 1-6 November 2018.

“Dari rekapitulasi tingkat kecamatan ini, kemudian akan dilakukan sinkronisasi dengan partai politik dan Bawaslu pada 4 sampai 10 November 2018. Sedangkan rekapitulasi DPTHP-1 tingkat Kota Batam akan dilaksanakan pada 9-11 November 2018,” terangnya.

Diantaranya, dengan membuka posko layanan pemilih. Diharapkan melalui #GMHP ini bagi yang belum terdaftar pada DPTHP-1 segera dilakukan perbaikan. Posko tersebut akan dibuka di kantor KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Batam.

“Kami mengimbau kepada warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum masuk namanya dalam daftar pemilih tetap untuk segera menyampaikan ke PPS tempat tinggalnya,” tutup Dia.(pca)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here