BATAMXINWEN.COM — Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Batam Dendi Purnomo mengatakan, bahwa perusahan-perusahaan swasta pengangkut limbah B3 yang mengantongi izin dari kementerian lingkungan hidup, wajib untuk melengkapi alat angkut limbah B3 mereka dengan GPS.
“Ada 48 alat angkut limbah B3 milik perusahaan swasta, wajib dilengkapi Global Position System (GPS),” Kata Dendi.
Kata Dia, Pemasangan alat GPS ini dilakukan untuk mencegah pembuangan limbah secara sembarangan oleh perusahaan nakal selain itu juga memudahkan kontrol dan pengawasan petugas dilapangan selama 24 jam.
Jadi intinya, perusahan-perusahaan swasta pengangkut limbah B3 yang mengantongi izin dari kementerian lingkungan hidup tersebut, wajib untuk melengkapi alat angkut limbah B3 mereka dengan GPS. dan kita akan tahu limbahnya diangkut dimana dan dibuang kemana,” tegasnya.
Saat ini, kata dia, Tercatat pada akhir 2016 ada sekitar 712 perusahaan penghasil limbah B3 yang telah mengelola limbah B3. Itu mengalami peningkatan dibanding 2015 sekitar 570 perusahaan penghasil limbah B3.
Tren peningkatan perusahaan limbah B3 itu menjadi tantangan tersendiri bagi Dinas Lingkungan Hidup kedepan untuk menjalani fungsi pengawasan.
“Untuk itu kami juga telah membentuk tim pengawasan dan penyidik lingkungan hidup untuk mengontrol pembuangan limbah B3,” ujarnya.
Penegakan dan pengawasan hukum untuk mengawasi lalu lintas B3 dibentuk untuk melakukan patroli rutin di perusahaan penghasil limbah B3. Setidaknya ada sekitar 87 orang pengawas dan penyidik lingkungan yang bekerja dalam unit patroli pengawasan lingkungan hidup.
“Perusahaan pengelola limbah B3 juga wajib mengantongi surat pernyataan pengelola lingkungan (SPPL) yang baru kami rancang secara online,” pungkasnya.(an).