Batamxinwen, Bintan – Jajaran Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil menangkap dua pelaku membuang hasil hubungan gelapnya (bayi) di samping panti asuhan Bina Insani Kampung Sidomulyo, Kelurahan Sei Lekop pada 18 Juni 2022 lalu.
Kedua pelaku itu, RA (17) yang melahirkan bayi, sedangkan ayahnya A (18).
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi. “Kedua orangtua bayi ditangkap 22 Agustus 2022 dan digelandang ke Mapolsek Bintan Timur. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda,” terangnya.
“Kini keduanya ditahan guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Saat ini, kata AKP Suardi, polisi masih menyelidiki motif dari kedua orang tua bayi malang tersebut hingga nekat membuang disamping panti asuhan.
“Nanti kita ekspose kasus ini,” ucapnya. (M.holul)