
Batamxinwen, Tanjungpinang – Jajaran Polsek Tanjungpinang Timur berhasil melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Dugaan penggelapan diduga dilakukan oleh NP (35) di sebuah kantor Kredit Plus Tanjungpinang.
Dalam konfresnsi pers, yang berlangsung Selasa (24/01/23), Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan pihak perusahaan leasing Kredit Plus.
AKP Adam Yulizar mengungkapkan kronologis kejadian bermula dari Kamis (30/ 6/2022) di kantor Kredit Plus yang beralamat di km 9 kota Tanjungpinang tengah melaksanakan pengecekan pendataan dan audit keuangan.
Hasil audit tersebut ditemukan dugaan penggelapan dana kantor sebesar Rp. 132.000.000 yang dilakukan oleh Pelaku (NP) sebagai Admin Head di Kantor Kredit Plus.
Selanjutnya sejak dilakukan audit, (NP) tidak di ketahui keberadaannya.
Atas kejadian tersebut Kredit Plus Tanjungpinang mengalami kerugian sebesar Rp. 132.000.000 . Selanjutnya pihak Kredit Plus sebagai korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Timur Polresta Tanjungpinang.
Kanit Reskrim IPDA Apriadi membenarkan kejadian tersebut. Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur lantas melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku (NP) dengan cara mengumpulkan bahan-bahan keterangan dari para saksi dan juga melakukan observasi tentang keberadaan pelaku NP.
“Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku NP ada di kota Batam, “kata Ipda Afriadi. Selasa (24/1/2023).
Kemudian kata Apriadi, selanjutnya tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung memburu pelaku ke Kota Batam.
Setelah sampai di kota Batam tim langsung melakukan kerja sama dan koordinasi dengan Tim Jatanras Polresta Barelang. Polisipun mengetahui keberadaan pelaku yang di ketahui berada di daerah Batam Kota. Akhirnya Tim mengamankan pelaku untuk dilakukan Introgasi.
“Dari hasil intrgrasi pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan selanjutnya pelaku di amankan dan di bawa ke polsek Tanjungpinang Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya
“Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku NP Pasal 374 KUHP, ” tutup Apriadi (m.holul)