BatamXinwen, Batam – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Provinsi Kepri, Abu Bakar, bungkam saat dikonfirmasi terkait pembangunan pelantar di Tanjung Riau, Sekupang, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Upaya konfirmasi terkait dugaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasinya itu, sudah dilakukan Batamxinwen dengan menghubungi telepon selular Abu Bakar. Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui aplikasi Whatsapp milik Abu Bakar. Namun, pesan berisi konfirmasi yang dilayangkan hanya dibaca dan tidak dijawab oleh Abu Bakar, Kamis (30/8).
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan Pelantar di Tanjung Riau, Sekupang, pengerjaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Hal tersebut memunculkan pertanyaan warga yang tinggal disekitar lokasi proyek.
Proyek yang berasal dari APBD Kepri tahun 2018 dengan pagu anggaran senilai Rp 2.198.824.619.254, itu dikerjakan oleh CV. Formula Jaya dengan konsultan pengawas PT. Wadah Cipta Teknik. Pengerjaannya sendiri selama 120 hari kalender, yang di mulai sejak (20/07) lalu.
Salah seorang warga Tanjung Riau, yang meminta namanya tak disebutkan, mengatakan kejanggalan proyek pembangunan Pelantar tersebut karena bahan material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi. Hal tersebut ditakutkan berimbas negatif jika diteruskan.
“Ngecornya saja main sembarang begitu. Material nya juga diletakkan sembarangan. Apa yakin jika diteruskan pelantar tersebut dapat digunakan lama,” ujar pria berbaju merah yang meminta namanya dirahasiakan tersebut.
Dikatakannya, material kayu bulat yang digunakan untuk menahan tiang pelantar juga di pasang asal – asalan. Yang mana kayu tersebut ditancapkan kedalam lumpur hanya berkisar 1,5 meter.
“Padahal seharusnya untuk menahan beban coran itu, kayu harus lebih dalam di tancapkan. Ini kayu tersebut malah di potong dua. Itu pun kayu nya hanya berdiamter 2,5 inchi,” katanya.
Selain itu, terangnya, besi yang digunakan untuk pembangunan Pelantar tersebut juga sudah berkarat. Apakah bagus bangunan Pelantar menggunakan besi yang seperti itu.
“Kalau di paksakan terus, bisa cepat rusak pelantar yang dibangun ini. Cepat anjlok karena tak sesuai spesifikasi,” ucapnya.
Dijelaskannya, proyek pembangunan pelantar tersebut. Merupakan proyek dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Provinsi Kepri.
“Itu harus dievaluasi. Karena kalau pengerjaannya sembarangan untuk apa?. Hanya menghamburkan uang negara saja,” pungkasnya.
Sementara itu, penyimpangan dalam hal kontruksi diatur dalam UU No 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi. Dalam Undang-undang tersebut, kegagalan konstruksi dalam pembangunan itu, penyedia jasa maupun pengguna jasa terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara. (ias)