-
BATAMXINWEN.COM – Unit Reserse PolsekBengkong mengamankan M. Karim (38), penghuni kosan di sebuah warnet depan pasar Cikpuan, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, atas dugaan pencabulan anak terhadap IP (10).
“Pelaku diamankan setelah kami menerima laporan pada Senin 27 Februari lalu,” kata Kapolsek Bengkong AKP Buala Harefa SH melalui Kanit Reskrim Iptu Tigor Dabariba SH kepada Batamxinwen.com, Jumat (10/3/2017).
Karim, pria yang sudah lama menduda ini, diamankan polisi setelah R, orangtua IP melaporkannya karena telah mencabuli IP dengan cara disodomi.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi tetangga R, yang memberitahu pada R, jika Karim sedang duduk berduaan di tempat yang gelap.
Mendengar informasi itu, R langsung mencari anaknya dan membujuk anaknya untuk menceritakan apa yang dilakukan Karim padanya.
“Korban akhirnya mengaku jika ia sempat dicium dan disodomi,” kata Tigor.
Setelah mencabuli IP, Karim kemudian memberikan uang pada IP sebesar Rp 12 ribu dengan tujuan agar IP tidak menceritakan pencabulan itu pada orang lain.
Setelah diperiksa polisi, akhirnya terungkap jika Karim sudah berkali-kali melakukan sodomi pada IP. “Korban mengaku sudah empat kali disodomi,” ujar Tigor.
Lajut Tigor, dalam pemeriksaan juga terungkap, sebelum IP disodomi, Karim juga mencium bibir IP berkali-kali.
Atas perbuatannya, Karim harus mendekam di balik jeruji sel dan dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutup Tigor. (jkf)