BatamXinwen, Jakarta – Menkum HAM Yasonna Laoly menegaskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat remisi alias pengurangan masa hukuman pada 17 Agustus. Diperkirakan Ahok bisa bebas dari penjara bulan Desember.
“Dia akan dapat 17 Agustus. Perhitungan Desember dia sudah ini (bebas), nanti saya cekm anti kita hitung lagi kapan dia bisa keluar,” kata Laoly usai mengikuti pawai obor Asian Games 2018 di Polres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Koja, Kamis dikutip dari detik (16/8/2018).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Arpan, sebelumnya mengatakan Ahok memang diusulkan mendapatkan remisi 17 Agustus.
Selama di penjara, Ahok baru memperoleh remisi saat Natal 2017. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
“Insyallah disetujui, tapi besoklah,” ujar Arpan.