Direktorat Reskrimsus Tetapkan Satu ASN SKIMP Batam Tersangka

direktorat
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri saat ekspose kasus

Batamxinwen, Batam –  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM).

Oknum ASN itu diketahui berinisial, WD yang diamankan oleh Tim Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri atas tindak pidana Korupsi pada kegiatan Ekspor hasil perikanan jenis Udang yang akan di kirim ke Negara Singapura.

Hal ini disampaikan oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan di Mapolda Kepri, Rabu (25/8/2021).

kata dia, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-A / 43 / V / 2021 / SPKT-Kepri, Tanggal 21 Mei 2021 dengan waktu kejadian pada hari Jumat dengan tempat kejadian perkara di Morning Bakery KBC Batam, Kota Batam.

“Tersangka Inisial WD yang merupakan Oknum ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam″ ujarnya.

Modus operandi tersangka ini, kata dia, dengan jabatannya mempunyai kewenangan menandatangani surat perintah muat terhadap barang-barang komoditas yang akan diekspor ke luar negeri, jadi dengan kewenangan yang dimilikinya yang bersangkutan meminta fee kepada eksportir sebesar Rp. 10.000,- per Box.

“Karenakan Eksportir ini takut diperlama dalam perizinannya dan khawatir komoditas yang akan dikirim nanti semakin lama tertahan dan tidak layak untuk dikonsumsi atau bisa dikatakan basi makanya mau memberikan fee yang diminta oleh tersangka, WD,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, pada tanggal 21 Mei 2021 tim Sudit 3 melakukan Operasi Tangkap Tangan dan berhasil mengamankan Inisial DW di Morning Bakery KBC Batam, Kota Batam dan pada saat dilakukan penangkapan ada beberapa barang bukti yang kita sita antara lain 1 buah amplop berwarna coklat, Uang tunai sejumlah Rp. 12.450.000, Uang tunai Dolar Singapura sejumlah SGD. 16.636,-, kemudian ada 10 Kartu ATM, 3 Buku Tabungan, 1 Unit Handphone, 2 buah Tas dan Bandel Dokumen

″Atas perbuatannya Tersangka ini dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Direktur Direktorat Reskrimsus tersebut.

Tidak hanya itu, kata dia, tersangka juga dijerat pada pasal 12 huruf (e) yang berbunyi yaitu Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dengan ancaman minimal 4 Tahun Penjara. (Shafix)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini