BatamXinwen, Karimun – PT.Grace Rich Marine (GRM) menunjukan sejumlah perizinan yang dimilikinya, saat jumpa pers yang digelar di Holiday Hotel, Tanjungbalai Karimun beberapa waktu lalu.

Hal ini menyusul rekomendasi DPRD Karimun yang meminta Pemerintah Daerah setempat untuk menghentikan operasional PT Grace Rich Marine (GRM) lantaran dinilai tidak mengantongi sejumlah perizinan yang berlaku.

PT Grace Rich Marine (GRM) melalui kuasa hukumnya, Orik Ardiansyah Associates mengatakan pihaknya harus meluruskan atas apa yang sudah berkembang melalui media massa baik media cetak maupun elektronik.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, pihak PT GRM telah mengantongi izin resmi yang lengkap untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan galangan kapal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagaiman yang dimaksud dalam UU Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan.

Kemudian Peraturan Menteri Kelautan dan perikanan RI Nomor 17/permen-KP/2013 tentang perizinan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai mana telah dirubah dengan peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 28/Permen-KP/2014.

Selanjutnya, berdasarkan peraturan menteri perhubungan nomor PM52 tahun 2011 tentang pengerukan dan reklamasi, sebagaimana telah diubah dengan peraturan meneteri perhubungan nomor 74 tahun 2014.

“Atas dasar itu, saya selaku kuasa hukum PT GRM menyatakan bahwa PT GRM sudah memiliki izin resmi sesuai aturan berlaku, dan dilakuan sesuai tahapan dalam operasional PT GRM, sejumlah izin yang dimiliki PT GRM. Diantaranya, Surat Keputusan Dirjen Hubla nomor BX-67/PP209 tentang pemberian izin kepada GRM untuk melaksanakan pengerukan dalam rangka pendalaman alur dan kolam, guna menunjang pembangungan galangan kapal (Shipyard) yang berlokasi di dalam daerah lingkungan kepentingan pelabuhan Tanjungbalai Karimun,” kata Orik, Rabu (30/5).

Selain itu, pihaknya juga turut mengantongi izin Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor Kp482 tahun 2016 tentang pemberian izin kepada PT GRM untuk, melakukan pekerjaan reklamasi perairan di dalam daerah Lingkungan kerja dan daerah kepentingan pelabuhan Tanjungbalai Karimun.

“Serta beberapa keperluan administrasi dan atau perizinan lainnya yang diperlukan sebagai syarat untuk proses pelaksanaan pembangunan galangan kapal,” katanya lagi.

Menurutnya perusahaan tersebut telah berusaha mentaati tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Termasuk peraturan daerah serta segala sesuatu yang berhubungan dengan investasi pada bidang galangang kapal.

“Kita juga mendukung peningkatakan ekonomi kerakyatan, penciptaan lapangan kerja dan tentunya ikut serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah,” katanya.

Di tempat yang sama Manajemen PT GRM, Edi C Lomawie menyampaikan apa yang lakukan, tidak bermaksud untuk menyanggah dan lain sebagainya terkait putusan rekomendasi yang dikeluar DPRD Karimun dari hasil hearing pada waktu lalu.

“Disini kami, PT GRM tidak ada maksud apapun, baik itu membantah, menyanggah atau apapun atas rekomendasi yang dikeluarkan DPRD. Terkait rekomendasi itu, kami sangat menghargai karena itu secara resmi dan jelas, jadi kami menunggu proses tahapan selanjutnya,” katanya

Ia juga menjelaskan, jumpa pers ini dilakukan pihaknya untuk membuka ke masyarakat bahwa secara nyata PT GRM memiliki izin resmi terkait operasional yang dilakukan pihaknya.(Nursali)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here