BATAMXINWEN.COM — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam melakukan Sidak di salah satu perusahan konstruksi, di Tanjunguncang, Senin(5/2/2017).
“Dalam sidak kita menemukan 15 TKA yang diduga menyalahi Ijin Mengerjakan Tenaga Asing (Imnta),” kata Kepala Disnaker, Rudi Sakyatirti pada wartawan, Rabu (8/2/2017).
Diungkapkan Rudi, dugaan bahwa 15 TKA itu menyalahi ijin yang dikantongi perusahaan untuk meperkerjakan mereka, terlihat dari jenis pekerjaan yang sedang 15 TKA itu kerjakan dengan ijin yang dikantongi.
“Yang mereka kerjakan adalah membuat kaki-kaki beton di dasar laut. Sementara dalam ijin tertera mereka adalah sebagai konstruksi enginer,” ujar Rudi.
Selanjutnya, sambung Rudi, pihaknya akan menyurati perusahaan tersebut, dan kementrian, yang isinya merupakan nota rekomondasi untuk pencabutan ijin perusahaan tersebut. (jkf)