Disuruh Istri Ngaku, MR Kembalikan Uang Hasil Curian

BATAMXINWEN‎.COM — Jajaran kepolisian Buser Polsek Batamkota mengamankan MR(24) bersama rekanya RS(23) yang diduga melakukan pencurian uang tunai 1700 dolar Singapura dirumah korban De Anis (29), warga Perumahan Griya Panorama Permai Blok I No. 15. Sabtu (28/1/2017), sekitar pukul 15.00 WIB.

Kedua pelaku sempat menikmati uang hasil curiannya, Ironisnya setelah diminta istrinya menggakui perbuatannya MR akhirnya mengembalikan uang tersebut 1000 dollar dan sisanya 700 dollar telah sempat dipergunakan untuk bersenng-senang.

Menurut Kapolsek Batamkota Kompol Arwin, SH dua pelaku yaitu Reza Sehelmi diamankan anggota buser di rumahnya di Perumahan Griya Panorama Permai Blok H No. 10, Batamkota, saat mengembalikan uang tunai 1000 dollar Singapura hasil curiannya.”Sedangkan MR diamankan di Kampung Panglong, Nongsa,” kata Arwin.

Dijelaskan Arwin, keduanya ditangkap setelah pihaknya menerima laporan pencurian, yang dilapor‎kan oleh De Anis (29), yang juga tinggal Perumahan Griya Panorama Permai Blok I No. 15.

Dalam laporannya, Anis mengaku kehilangan uang dari dalam dompetnya sebanyak 1700 dolar Singapura, Sabtu (28/1/2017) sekitar pukul 08.00 WIB, yang ia simpan di dalam lemari. Anis juga mendapati jendela kamarnya sudah dalam keadaan tercongkel.

“Setelah menerima laporan, angggota melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi,” ujar Aswin.

Hasil olah tempat kejadian dan ‎keterangan saksi, akhirnya dugaan polisi mengarah kepada MR dan RS yang sebelumnya sempat terlihat berada di sekitar rumah Anis.

Polisi bersama Anis pun melakukan pendekatan kepada istri MR, dan meminta agar MR mengakui perbuatanya, dan mengembalikan uang yang dicurinya bersama RS.

Diminta mengaku oleh istrinya, MR pun tak kuasa berbohong dan langsung mengakui, serta pulang ke rumah menemui istrinya untuk mengembalikan uang curian yang jumlahnya hanya tinggal 1000 dollar.

MR mengaku, uang curian sebanyak 700 d‎olar lagi, sudah ia pergunakan bersama RS untuk bersenang senang. Polisi pun langsung mengamankan kedua pelaku . Kini, keduanya meringkuk di sel tahanan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (jkf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini