Batamxinwen, Karimun – Kasus pelecehan di tempat umum terjadi di Coastal Area Karimun Sabtu tanggal 5 Agustus 2023. Pelecehan terjadi terhadap seorang wanita S (30th) saat bersama dua temannya bersepeda di daerah Coastal Area.
Kasus ini langsung direspon oleh Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gidion Karo Sekali yang mengatakan kejadian terjadi di depan kantor pemasaran Gold Coast.
Saat itu pelapor disenggol dari arah belakang oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dengan menggunakan kendaraan bermotor dan mengenai kaki sebelah kanan korban. Akibatnya korban mengalami luka gores pada bagian mata kaki sebelah kanan kaki korban.
“korban berhenti mengayuh sepedanya, kemudian pelaku langsung memegang bagian pantat/bokong kanan korban, setelah itu pelaku langsung melarikan diri,” kata AKP Gidion.
Gidion melanjutkan, kemudian sekitar pukul 09.11 wib korban bersama temannya tengah berada di depan Hotel Ecotel Karimun.
Pelaku kembali menyerempet korban dari arah belakang, kemudian korban langsung menjatuhkan sepedanya dan menarik tas pelaku.
Lalu pelaku kembali dengan tujuan untuk mengambil tasnya, namun tidak berhasil setelah itu korban berteriak “pelecehan” dan pelaku kabur menggunakan sepeda motor miliknya.
“Pelaku satu orang laki-laki B B (34th) warga Karimun, sudah kita amankan di Polres Karimun untuk segera diproses lebih lanjut, adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z warna biru hitam, 1 (satu) buah kacamata hitam yang dipakai pelaku, 1 (satu) buah zebo / kain penutup kepala Warna Merah milik pelaku dan 1 (satu) buah tas sandang milik pelaku warna coklat bahan kulit. Adapun pasal yang disangkakan yaitu Tindak Pidana Perbuatan Cabul Pasal 289 KUHP,” ujarnya. (red)