BatamXinwen, Batam – Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kepri, mengagalkan upaya pengiriman 12 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia dari Batam, Kamis (18/10) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka diamankan disalah satu rumah yang dijadik penampungan di Pulau Seribu.
Penggagalan pengiriman tersebut, dilakukan oleh petugas Kapal Patroli Baladewa 8002 berdasarkan informasi masyarakat, terkait adanya upaya pengiriman tenaga kerja secara ilegal.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga mengatakan dari 12 orang TKI ilegal yang diamankan dirumah penampungan sementara itu satu diantaranya perempuan.
“Mereka ini di rekrut oleh penyalur di kampung halamannya di Lombok. Mereka diamankan karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja di Malaysia,” ujar Erlangga didampingi Dirpolair Kombes Pol Benyamin Sapta, saat ekspose di Mako Polda Kepri, Senin (22/10).
Dari pengungkapan ini, kata Erlangga, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memberangkatkan TKI ke Negeri Jiran.
“Barang bukti yang disita diantaranya, satu buah Speedboat tanpa nama, satu buah Speedboat yang rencananya hendak digunakan untuk memberangkatkan TKI dari penampungan ke Malaysia,” katanya.
Dari pengungkapan ini, Dirpolair Polda Kepri juga telah mengamankan lima orang yang mempunyai peran masing – masing atas pengiriman TKI secara ilegal itu. (ias)