
Batamxinwen, Batam – Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Happy Water seberat 1.392,53 dari 1 orang tersangka berinisial MA (33) berkewarganegaraan Malaysia.
MA diamankan pada Sabtu (4/3/2023) sekira pukul 20.20 WIB di samping parkiran nasi ayam 25 jam dikawasan Harbour Bay Batam, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan, narkotika yang diduga jenis Happy Water ini dikemas dalam bungkusan plastik yang bertuliskan White Coffee warna merah coklat yang didalamnya terdapat 25 sachet berisi narkotika berwarna orange.
“Selain itu juga terdapat narkotika Happy Water didalam kemasan plastik merek Apache yang didalamnya terdapat 25 sachet serbuk warna ungu. Ini modus baru,” ujar Kapolda Kepri pada Senin (13/3/2023) siang di Mapolda Kepri.
Lanjutnya, MA mengaku bahwa dia merupakan suruhan dari Wan Ahmad Syafiq yang berada di negara Malaysia.
“Jadi, MA disuruh duluan datang ke Batam, sementara narkotika jenis Happy Water ini dikirim melalui kapal ferry. Sesampainya di Batam baru dijemput oleh tersangka ini,” bebernya.
Rencana narkotika ini akan diantarkan MA kepada pemesan yang berada di Kota Batam bernama Acai. Saat ini pembeli ditetapkan sebagai DPO.
“MA diperintahkan Wan Ahmad Syafiq untuk antarkan narkotika ini ke Acai karena sebelumnya telah terjadi kesepakatan,” tuturnya.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun, paling singkat 5 tahun. (Sal)