BATAMXINWEN.COM, Karimun — Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri menghibahkan sebanyak 3.846 karung bawang merah berstatus barang bukti dan Barang Milik Negara (BMN) pada Rabu (18/1/2017).
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu di Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 2.646 karung dan sebanyak 1.200 karung lainnya ke Yayasan Amanah Ampang Kuranji, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Parjiya mengatakan seluruh bawang yang dihibahkan masih layak konsumsi berdasarkan hasil uji laboratorium.
“Kita koordinasi dengan Stasiun Karantina dan melakukan uji laboratorium. Dan, hasilnya sependapat apabila bawang merah tersebut memenuhi syarat untuk dikonsumsi,” kata Parjiya.
Kepada Disperindag, Tengku Arifin yang mewakili Pemkab Meranti, Parjiya meminta agar bawang merah tersebut harus segera didistribusikan kepada masyarakat, mengingat bumbu dapur itu bisa busuk dengan segera.
“Jangan sampai nanti kami yang disalahkan dan dikira menghibahkan bawang tidak layak konsumsi,” ujarnya.
Selain itu, Kanwil DJBC khusus Kepri juga melakukan pemusnahan terhadap 2.016 karung bawang merah yang berstatus barang bukti hasil penegahan dan 556 karung BMN. Pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun dengan tanah di nelakang Kanwil DJBC.
Parjiya menambahkan keseluruhan barang bukti dan BMN itu merupakan hasil tiga kali penegahan terhadap bawang merah tak berdokumen lengkap dari Port Klang, Malaysia tujuan Tanjung Balai Asahan.
Dijelaskannya, penindakan pertama pada 17 Desember 2016 KM Rezki Nelayan bermuatan 2.464 karung bawang merah ditegah di perairan Tanjung Siapi-api. Selanjutnya KM Harapan Indah ditegah di perairan Tanjung Jumpul pada 1 Januari 2017 dengan barang bukti sebanyak 1.756 karung bawang merah.
“Selanjutnya pada 17 Januari 2017 patroli kita menegah KM Mitra Baru di perairan Tanjung Siapi-api dengan muatan sebanyak 2.016 karung bawang merah. Total nilai barang tiga kapal ini diperkirakan sebesar Rp 1,1 miliar ,” pungkasnya.(Prb)