BatamXinwen, Bintan – Empat bandar narkoba asal Tanjunguban Bintan Utara dibekuk polisi dari Satresnarkoba Polres Bintan di dua lokasi yang berbeda, Kamis (16/08).
Keempat bandar tersebut diketahui YA (23), DM (41), MDK (39) dan RD (42).
Dari keempat tersebut dua diantaranya YA (23) dan DM (41) diamankan dilokasi Gedung Nasional Tanjunguban sekitar pukul 20.30 WIB Rabu malam (15/08) dengan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam kotak rokok dengan berat bruto 0,21 geram.
Sementara dua bandar lagi atas inisial MDK (39) dan RD (42) yang merupakan adik beradik diamankan dicafe bintang sekitar pelabuhan bulang linggi pukul 22.00 WIB Rabu malam (15/08) dengan barang bukti 30 paket kecil narkotika jenis dengan berat bruto 2,87 gram dan satu paket sedang 3,70 gram yang disimpan dalam bola lampu.
Kasat Reserse Narkoba AKP Joko ditemui diruangnya, mengatakan atas pengakuan empat bandar narkoba didapatnya dari Tahanan Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.
“Dari hasil introgasi kita, para pelaku mengaku narkoba didapatnya dari Tahanan Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang Km 18, para tahanan itu yang mengendalikan”, Jelas Joko Kepada BatamXinwen.
Dikatakannya, setelah dilakukan koordinasi dengan Kalapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, tidak ditemui pelaku yang menjadi pengendalian dari empat bandar Narkoba tersebut.
“Setelah kita lakukan koordinasi, pak kalapas langsung geledah setiap ruang tahanan. Tapi tidak ditemui pelaku pengendalian Narkoba dari Lapas Narkotika”, Kata Joko.
Joko juga meminta kepada Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang untuk bersama – sama memberantas narkoba hingga ke akar – akarnya. (And).