Batamxinwen, Bintan – Polres Bintan melalui Polsek Bintan Timur (Bintim) meringkus 2 pelaku pencurian di salah satu usaha laundry di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan.
Ada pun para pelaku masing-masing berinisial HB (30) tahun dan HL (36) yang diringkus , Senin (29/04/2024) kemarin. Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Bintan Timur AKP Rugianto

” Kedua pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak salah satu pintu dan saat diangkut laundrynya dalam kondisi kosong, “terangnya, Selasa (30/4/2024).
Rugianto menambahkan ,pelaku merusak pintu dan mengambil sejumlah barang seperti alat-alat laundry, setrika dan lainya.
“Alasan mereka ( Pelaku) lantaran mau lebaran kemarin, ” katanya
“Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.Kedua pelaku terancam 9 tahun penjara,” tutupnya.(m.holul)