Batamxinwen; Tanjungpinang – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika.
Menurut kejadian,pada Senin (30/1/2023) sekira pukul 05.00 Wib, Tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang berinisial PN dan AN memiliki, meyimpan dan membawa narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu di seputaran Jalan Hang Lekir Kota Tanjungpinang.
Selanjutnya, Tim melaporkan Informasi tersebut kepada Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi. Kemudian Kasat Reserse Narkoba langsung memerintahkan Tim untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang di dapatkan tersebut.
Kemudian , sekitar pukul 06.00 Wib di hari yang sama,Tim melihat 2 orang laki-laki sedang melintas di Jalan Hang Lekir Kota Tanjungpinang dengan menggunakan sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang di dapatkan.
Kedua orang laki-laki tersebut berhenti di Jalan Hang lekir tepatnya di Gang Pelajar Kota Tanjungpinang.
Selanjutnya ,Tim langsung mengamankan 2 orang laki-laki tersebut Pada saat itu PN sempat membuang 1 buah bungkusan makananan ke halaman rumah warga.
Kemudian Tim memperkenalkan diri dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang dan 2 laki-laki tersebut mengaku bernama PN dan AN.
Selanjutnya Tim melakukan interogasi terhadap saudara PN dan saudara PN mengakui ,bahwa ia ada membuang 1 bungkusan makanan Merk SUKRO warna kuning ke halaman rumah warga.
Dengan didampingi oleh ketua RT setempat Tim menemukan 1 buah bungkusan makanan ringan Merk SUKRO warna kuning di halaman rumah warga yang sempat di buang oleh saudara PN tersebut.
Setelah di buka bungkusan makanan SUKRO tersebut berisi 1 paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang di bungkus dengan plastic bening,
Tim juga mengamankan 1 unit Handphone merk VIVO warna hitam beserta kartu didalamnya milik suadara PN dan 1 unit Handphone merk REALMI warna hitam beserta kartu didalamnya dan 1 unit sepeda motor merk warna hitam-merah dengan Nopol BP 6939 TA milik saudara AN.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket.
Paket itu diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus bening dengan berat kotor 2,40 gram, 1 buah bungkusan Kemasan makanan SUKRO warna kuning, 1 lembar tisu, 1 unit Handphone merk VIVO warna hitam beserta kartu didalamnya, 1 (satu) Unit Handphone merk REALMI warna hitam beserta kartu didalamnya, 1 unit sepeda motor merk Yamaha VEGA warna hitam-merah dengan Nopol BP 6939 TA.
“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik pelaku PN dan AN. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi.
“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut”, tutupnya. (M.holul)