Dua PMI Ilegal ini Gagal Menyeberang ke Malaysia   

Tersangka pengiriman PMI non prosedural

Batamxinwen, Batam – Meski dalam jumlah kecil, gelombang pengiriman tenaga kerja ke luar negeri secara non prosedural atau ilegal, seakan tidak pernah putus . Terbaru petugas di Kota Batam, berhasil mencegah keberangkatan tenaga kerja ilegal ini ke Malaysia.

Kedua korban adalah dua orang pria asal Surabaya yang hendak bekerja ke Malaysia . Sayangnya, jalur ilegal yang dilaluinya, membuat keduanya harus berurusan dengan kepolisian .

Karena pada akhirnya Kepolisian Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam telah  mengagalkan niat dan upaya  pekeja migran Indonesia (PMI) non prosedural ini untuk menyeberang melalui pelabuhan Harbourbay, Batam.

Tindakan petugas KKP melakukan penggagalan  terjadi pada Sabtu (18/3) lalu, dan mengamankan Bonggas Hutabarat, seorang pria yang terduga sebagai tersangka. Calon PMI yang akan dikirimkan dan turut diamankan sebagai korban ada dua orang pria asal Surabaya.

Kapolsek KKP Iptu Jaya Putra Tarigan menjelaskan, penggagalan upaya pengiriman PMI non prosedural ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya rencana keberangkatan dua korban ke Malaysia melalui pelabuhan Harbourbay. Dua korban dijemput oleh Bonggas di Bandaran Hang Nadim dan langsung dibawa ke pelabuhan Harbourbay.

“Dua korban ini baru tiba dari Jakarta. Dijemput terduga pelaku ini di Bandara dan langsung Harbourbay. Mereka kita amankan saat terduga pelaku memberikan tiket kapal Feri tujuan Johor Baru Malaysia,” ujar Kapolsek.

Dari tangan terduga pelaku dan dua korban tadi, polisi amankan barang bukti berupa; dua paspor, dan KTP milik kedua korban, dua lembar pas pelabuhan penumpang, dua lembar tiket dan boarding pass dan satu unit mobil Toyota Raize yang digunakan terduga pelaku untuk menjemput kedua korban.

Atas penangkapan ini, Polsek KKP telah melakukan koordinasi dengan BP2MI serta mempercepat pemberkasan untuk selanjutnya dikirim ke JPU.

Atas penangkapan kasus ini, Kapolsek tidak henti untuk menghimbau WNI yang hendak bekerja ke luar negeri wajib mematuhi peraturan terkait penempatan PMI di luar negeri. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Di antaranya visa bekerja di negara tujuan serta melengkapi dokumen pendukung seperti rekomendasi dari dinas terkait yang membidangi Ketenagakerjaan.

“Jangan mudah tergiur oleh bujuk rayu dan iming-iming gaji besar dengan pekerjaan yang bagus, ” ujar Kapolsek.

Iptu Tarigan juga meminta kepada masyarakat segera melapor jika mencurigai adanya keberangkatan pekerja migran secara non prosedural (ilegal). Peran aktif masyarakat diharapkan dalam mencegah pemberangkatan calon TKI secara ilegal ini.

“Pekerja luar negeri harus melalui prosedur yang benar, yaitu berangkat dengan memakai visa kerja. Jangan mudah percaya dengan iming gaji tinggi tanpa minta kualifikasi, ” tambah Iptu Jaya. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini