Dua Terdakwa Begal Dihukum 11 Bulan Penjara

BATAMXINWEN.COM, Batam – Dua terdakwa ysng berhasil ditangkap warga akibat mengambil dua unit hanphone diteriaki”Begal” bernama Raka Destian Mahesa dan Wahyu Syahputra tersenyum puas karena divonis majlis hakim 11 bulan penjara satu bulan lebih dari tuntutan JPU.

Kedua terdakwa berjanji tobat tidak mengulangi lagi perbuatannya sambil tersenyum menyalami JPU serta majlis hakim usai divonis, Ironisnya perbuatan kedua terdakwa dijerat pasal pasal 372 jo. pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP tentang penggelapan.

” Kedua terdakwa terbukti secara sah telah melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,” Ujar majlis hakim ketua Chandra didampingi dua hakim anggota. Senin(09/10/2017).

Seperti diketahui, Raka Destian Mahesa dan Wahyu Syahputra merupakan dua terdakwa diduga begal beralasan melakukan perampasan handphone pelajar karena motor mogok kehabisan bensin, di SPBU Samping Rumah Makan Saung Sunda Kec.Batam Kota.

Selain beralasan motor habis bensin, kedua terdakwa juga beralasan tidak mempunyai pekerjaan tetap alias pengangguran dan uang penjualan handphone terhadap penadah digunakan bayar kos-kosan di Batuaji.

Hal ini terungkap dipersidangan, saat keterangan dua saksi korban yang dihadirkan JPU serta dikonfrontir dengn keterangan terdakwa saat sidang dipimpin Majlis hakim ketua Chandra didampingi satu hakim anggota di PN Batam. Selasa(19/09/2017).

” Awal kedua terdakwa meminjam agak memaksa hanphone untuk sms temannya karena kehabisan bensin lalu melarikan diri, saya berteriak dan berhasil ditangkap warga di dekat Vihara sei panas,” kata saksi korban Fadliman diruang sidang PN Batam.

Ironisnya, lanjut korban, kedua pelaku sempat ditolongnya mendorong motornya ke pom bensin dan kembali meminjam handphone temanya merk samsung note II yang juga disikat terdakwa.

Kesal ulah terdakwa kami teriakan perkataan “BEGAL” lalu pada saat itu warga sekitar yang sedang melintas di jalan tersebut berusaha membantu para korban memberhentikan sepeda motor milik para Terdakwa setelah para Terdakwa lalu diamankan langsung dibawa ke Polsek Batam Kota guna penyidikan lebih lanjut.

Usai mendegarkan keterangan kedua saksi majlis hakim menuda persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam peristiwa ini kedua saksi korban mengalami kerugian Rp2,5 juta, sedangkan kedua korban hanya dijerat pasal 372 jo. pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.(red/di).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here