
BATAMXINWEN.COM – Dua calo Suherman Sianturi dan dan Dedi Surya Purnama yang diduga memalsukan pembuatan Surat Keterangan Catatan Sipil terhadap korban Herdimona disidangkan di PN Batam.Kamis(22/03/2017.
Sidang perdana dengan Majlis Hakim Ketua Iman hadi Putra didampingi dua haki, anggota Hera Polosia Destiny dan Redite Ika Septina Septina dimana agenda sidang pembacaan dakwaan sekaligus mendegarkan keterangan saksi korban.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Nani menyampaikan diruang sidang lima PN Batam bahwa korban Herdomora datang ke ruang Sat Intelkam Polresta Barelang untuk memperpanjang SKCK tanggal 5 februari 2017 dan saksi Trigo mencurigai perbedaan adanya kejanggalan SKCK asli dan dugaan palsu yang dikeluarkan pihak kepolsian.
Saat dikonfirmasi terhadap korban diketahui bahwa pembuatan sebelumnya dilakukan terdakwa Suherman SKCK guna keperluan melamar pekerjaan di Perusahaan yang berada di Batam dengan pembayar Rp120 ribu kepada terdakwa.
Terdakwa Suherman meminta bantuan terhadap terdakwa Dedi dengan menyerahkan peryaratan KTP dan Foto korban serta menyerahkan uang Rp70 ribu rupiah sedangkan sisa uang Rp50 ribu lagi merupakan keuntungan terdakwa Suherman dan mengetahui bahwa SKCK tersebut palsu palsu karena yang berhak mengeluarkan Surat SKCK adalah Instansi Kepolisian dalam hal ini Satintelkam.
Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 264 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, persidangan dilanjutkan mendegarkan keterangan saksi korban Herdimora, dimana korban menceritakan bahwa dirinya ditipu kedua terdakwa bahkan sempat ditahan kepolsian sehari untuk mencari kedua korban yang tinggal di MKGR Batuaji.
“Saya sempat ditahan sehari yang mulia dan akhirnya berhasil menemukan kedua terdakwa di MKRG,” ujarnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi korban Majlis Hakim ketua menunda sidang pekan depan dengan egenda masih mendegarkan keterangansaksi.(red/di).