Batamxinwen, Batam – Jajaran Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian handphone, Selasa (04/07/23). Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, S.H.,M.H menjelaskan kejadian tersebut berawal Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 14.45 Wib.
Korban ES (23 Tahun) yang merupakan warga Sei Lekop Sagulung itu hendak mengambil dan mengisi formulir administrasi untuk melakukan test Medical Chek, korban meletakkan Handphone Merk IPHONE 11 PRO MAX, Warna : Hitam, dengan No HP 081267471242.di kursi sebelah korban.
Tanpa sadar hape sudah diincar orang, korban mendatangi loket pengambilan Formulir. Setelah Formulir diambil dan kembali duduk korban sudah tidak menemukan Handphone milik korban yang diletak di kursi sebelah korban duduk.
Setelah mencari keberadaan Handphone tersebut, pelapor mengirimkan pesan ke Handphone Korban yang hilang dan ada seseorang yang tidak diketahui dengan Nomor Whatsapp 082180954563 dengan nama kontak Whatsapp ya M>TOUFIK mengirimkan pesan kepada Pelapor mengatakan bahwa Handphone tersebut ada sama orang tersebut.
Dan berpesan menanyakan kebenaran pemilik Handpnoe tersebut dan menanyakan kepada Pelapor apakah Handphone itu hilang atau dicuri dan dijawab pelapor bahwa handphone tersebut Hilang.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian 1 (satu) unit
Handphone Merk IPHONE 11 PRO MAX warna Hitam dengan Nominal
Rp.11.000.000, – (sebelas juta rupiah).
Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H atas perintah Kapolsek langsung bertindak . Mereka berhasil melakukan penangkapan. Selasa (04/7/2023) pada 11.00 wib Unit Opsnal dipimpin oleh Yustinus mendapat informasi dari Korban bahwa mendapat pesan bahwa MT (42 Tahun) mengajak korban untuk bertemu di Jembatan 4 Barelang.
Tim opsnal bergerak bersama korban dan langsung mengamankan diduga pelaku MT (42 Tahun).Setelah diinterogasi diduga pelaku MT mengakui telah membeli handphone tersebut dari saudaranya.
Kemudian opsnal langsung bergerak mencari keberadaan pelaku dan sekira pukul 17.00 wib diduga pelaku DS (43 Tahun) berhasil diamankan. Berdasarkan keterangan terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH mengatakan “terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.
Barang bukti yang diamankan yakni
– 1 (satu) unit Handphone Merk IPHONE 11 PRO MAX, Warna : Hitam, dengan No HP 081267471242
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, S.H.,M.H mengatakan “pelaku yang diamankan berjumlah 2 orang yakni MT (42 Th) merupakan warga Sagulung dan DS (43 Th) yang merupakan warga Galang”.
Terhadap pelaku MT (42 Th) dan DS (43 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun. (red)