Dua Tersangka Penyalahguna Narkoba Dibekuk Polisi

Barang bukti kasus penyahagunaan narkoba

Batamxinwen,  Tanjungpinang – Jajaran Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali mengungkap kasus narkoba di jalan Kuantan Kios Jasa Pengiriman barang Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang timur, Kota Tanjungpinang, Selasa (09/05/2023) kemarin.

Ada dua Tersangka kembali diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang itu.

Tersangka berinisial AJT dan IP, yang beralamat di jalan Sultan Machmud Gang Mulia no.11 RT.001 / RW.007 Kelurahan Tanjung Ungat,Kecamatan Bukit Bestari dan jalan Muhammad Yusuf Kahar RT.003/RW.001 Kelurahan Tanjungpinang Kota.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi menerangkan, setelah dilakukan nya penangkapan terhadap tersangka Randy waktu itu , Randy mengakui narkotika jenis sabu milik nya didapat dari saudara AJT.

“Kemudian kami langsung menuju ke tempat kerja saudara AJT Yang beralamat di jalan Kuantan kios Jasa pengiriman Barang Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, ” katanya Efendi, Jum, at (12/5/2023).

Ditambahkan Efendi , setelah diamankan AJT ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu dibungkus tisu didalam kotak rokok dan dibungkus lagi dengan satu buah amplop. Dan kami melakukan penyitaan terhadap 1 buah handphone merk OPPO warna biru beserta kartu didalam nya.

Selanjutnya ,dilakukan introgasi terhadap saudara AJT. AJT mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari IP yang beralamat di jalan IR Juanda kos kosan Sam’s Ana,Kelurahan Bukit Cermin ,Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang.

“Kemudian  Kami langsung menuju ke rumah IP dan langsung mengamankan IP serta menyita 1 buah handphone xiomi putih beserta kartu didalam nya . AJT dan IP beserta barang bukti kami bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Untuk barang bukti, Efendi menjelaskan, barang bukti yang diamankan 4 paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 4,8 gram.

“Kedua pelaku melakukan tindak pidana tentang menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil ekstasi sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Efendi (m.holul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini