BATAMXINWEN.COM – Tim Pengendalian Orang Asing (Pora) Korem 033 Wira Pratama Tanjungpinang, Kepulauan Riau menangkap dua Tenaga Kerja Asing (TKA) berkebangsaan Tiongkok di Desa Pengujan Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Jumat(31/03/2017).
Dilansir Antara, Kedua TKA tersebut bernama Zhang Hao (27) dan Zhang Lianchang (61). Mereka menggunakan paspor wisata bekerja di Bintan.
“TKA itu masuk ke Bintan melalui Batam pada Selasa 28 Maret 2017,” kata Kepala Satuan Intelijen Korem 033/WP Tanjungpinang Kolonel Kav Asep Ridwan.
Ia menjelaskan penangkapan kedua TKA tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Mereka bekerja di dapur arang, tempat percetakan batu bata milik Koperasi Bina Anugrah Mandiri di Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Zhang Hao dan Zhang Lianchang sengaja datang ke Indonesia untuk bekerja secara ilegal. Kedua TKA tersebut bekerja sebagai tenaga ahli yang dijamin pekerjaannya oleh penjaminnya bernama Hendri, pria asal Batam.
“Dia dipekerjakan oleh penjaminnya. Untuk keterangan dan penanganan selanjutnya diserahkan ke Imigrasi Kelas I Tanjungpinang,” ujarnya.
Kepala Subseksi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Arohim Yudi mengatakan berdasarkan paspor keduanya menggunakan visa kunjungan wisata. Pada saat ditangkap, mereka sedang bekerja.
“Dari paspor, keduanya menggunakan visa non rifel. Visa ini biasanya digunakan untuk turis, untuk pemeriksaan lebih lanjut kami akan bawa ke Imigrasi Tanjungpinang untuk penindakan lebih lanjut,” katanya.
Dia menambahkan untuk pasal yang dikenakan kepada kedua WNA ini diduga melanggar Pasal 126 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Untuk penjamin akan dibawa juga untuk penindakan dan proses lebih lanjut,” uangkapnya.
Sumber: Antara