BatamXinwen, Tanjungpinang – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang meminta keterangan kepada pihak Bawaslu pusat, terkait dugaan gratifikasi Tim Seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepri.
“Penyidik kita sudah ke Jakarta meminta keterangan terkait dugaan gratifikasi ini,” kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiroseno di Mapolres Tanjungpinang, Senin (27/8).
Ia mengatakan, keterangan dari Bawaslu Pusat dianggap penting untuk mengetahui apakah pemberian tersebut masuk dalam ranah hukum pidana atau tidak. Tak hanya itu, penyidik juga meminta keterangan ahli pidana dalam mengungkap kasus tersebut.
“Keterangan ahli pidana diperlukan biar kasusnya bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.
Sejauh ini, penyidik Polres Tanjungpinang telah memeriksa delapan orang saksi mulai dari pelapor, pemberi dan penerima dugaan gratifikasi. Penyidik juga telah menyita barang bukti dua unit tas seharga kurang lebih Rp1 juta.
“Harga tasnya setelah kita minta keterangan dari penjualnya, berkisar antara Rp300-400 ribu,” ucap Dwihatmoko.
Ia menyebutkan, apabila terbukti bersalah baik pemberi maupun penerima akan dijerat undang-undang tindak pidana korupsi Pasal 5 Jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Dalam mengungkap kasus ini kami mengacu kepada undang-undang tindak pidana korupsi,” ujar dia.
Dugaan gratifikasi ini melibatkan tiga anggota mantan timsel Bawaslu Kepri, yakni Riama Manurung, Suradji, dan Siti Habibah. Mereka dilaporkan menerima hadiah sejumlah barang dari Komisioner Bawaslu Kepri Rosnawati dan Idris.(ham)