BatamXinwen, Jakarta – Tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eddy Sindoro akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya dia sempat buron ke luar negeri selama dua tahun.
KPK menetapkan eks Komisaris Lippo Group itu sebagai tersangka penyuap panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution sejak 2016. Tapi dia sudah lari ke luar negeri sebelum KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). Begini jejak kasus Eddy mulai dari operasi tangkap tangan hingga dia menyerahkan diri:
20 April 2016
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution di Hotel Accacia, Jakarta. Penyidik menangkap Edy dan menyita uang Rp 50 juta dari pemberi suap, Dodi Ariyanto Sumpeno. Uang itu diduga adalah sebagian dari komitmen suap senilai Rp 500 juta terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
22 November 2016
KPK menyatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Eddy Sindoro. KPK menyatakan Eddy Sindoro adalah orang yang berinisiatif menyuap Edy melalui anak buahnya. Akan tetapi Eddy Sindoro dikabarkan sudah meninggalkan Indonesia sejak April 2016.
8 Desember 2016
Hakim menghukum Edy Nasution 5 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menerima suap Rp 150 juta dan USD 50 ribu. Hakim menyatakan uang tersebut sebagai suap pengurusan tiga perkara yang melibatkan perusahaan-perusahaan dari Lippo Group.
29 Agustus 2018
Eddy Sindoro dideportasi dari Malaysia ke Indonesia. Eddy sempat menginjakan kaki di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Namun dia kabur lagi ke luar negeri. KPK menduga ada pihak yang membantu Eddy melarikan diri.
18 September 2018
KPK mencekal advokat Lucas dan pegawai swasta Dina Soraya berpergian ke luar negeri. Keduanya dicegah selama 6 bulan untuk menjalani pemeriksaan karena diduga tahu informasi keberadaan Eddy di luar negeri.
28 September 2018
KPK memanggil Lucas untuk diperiksa sebagai saksi Eddy Sindoro. Lucas mangkir.
1 Oktober 2018
KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka perintangan penyidikan terhadap Eddy Sindoro. KPK menyangka Lucas membantu Eddy melarikan diri ke luar negeri.
2 Oktober 2018
KPK menahan advokat Lucas. Dia membantah terlibat kasus tersebut. “Saya tidak tahu dan sampai saat ini saya tidak ditunjukan bukti bahwa saya melakukan hal seperti itu,” kata Lucas.
12 Oktober 2018
Pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri berakhir. Dia menyerahkan diri ke KPK.
Sumber: Tempo.co