Eks Kepala Badan Pengusahaan Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri

Batamxinwen, Tanjungpinang – Hari Ini, Jumat (11/8/2023), eks Kepala Badan Pengusahaan (BP) Tanjungpinang, Den Yealta datang ke gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk diperiksa sebagai tersangka  dugaan kasus korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal tersebut di benarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada media ini, Jumat (11/08).

“Penyidikan dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Tanjung Pinang Tahun 2016 s/d 2019,” katanya.

Dikatakannya,Den Yealta,hari ini (11/8), telah hadir di gedung Merah Putih KPK, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Badan Pengusahaan Tanjung pinang.

“Den Yealta ,dalam perkara dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Tanjung Pinang tahun 2016 sampai 2019,” ungkap Ali

“Segera dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan perkembangan akan disampaikan, ” tutupnya (m.holul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini