BATAMXINWEN.COM – Empat terdakwa jejaring Narkotika lintas provinsi tangkapan Bareskrim Polri yakni Agus Salim alias Cek Goh, Marizzaman alias Noval Badllisyah alias Jhon alias Baret Bin Badllisyah, Angga Wynanda alias Ayi dan Fadlul Haq Alias Deo Bin Nahar jalani terancam hukuman mati karena diduga memiliki sabu 6800 gram.
Sidang perdana di Pengadilann Negeri (PN) Batam, dengan agenda mendengarkan amar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zia Ulfattah Idris, Rabu (5/4-2017).
Dalam amar dakwaan yang dibacakan JPU, mengatakan, bahwa ke empat terdakwa dalam perkaranya diajukan dalam Penuntutan terpisah. Dimana mereka (Terdakwa-red) ditangkap didaerah yang berbeda-beda. Agus Salim dan Marizzaman ditangkap didepan Hotel Serela Jalan Gatot Subroto Nomor 395 Petisah Kota Medan, Angga Wynanda ditangkap di Perumahan Taman Harapan Indah Rt. 02/010 Blok C Nomor 1 Kelurahan Bengkong,dan Fadlul Haq ditangkap di Samping UNNIBA Batam Center Kota Batam.
“Pada tanggal 29 Oktober 2016, Fadlul Haq telah mendapat perintah dari seseorang yang dipanggil Jhony, untuk pergi ke laut dengan menggunakan speedboat mengambil Narkoba. Kemudian setelah mendapatkan Narkoba yang dikemas dalam sebuah Tas punggung berwarna orange yang berisi 7 bungkus plastik yang masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat keseluurhan sejumlah 6.800 gram. Setelah itu terdakwa (Fadlul Haq-red) menyerahkan ke Angga Wynanda alias Ayi di Samping UNNIBA Batam Center Kota Batam,”baca JPU Zia.
Lanjut Zia membaca, Setelah Narkoba diserahkan terdakwa Fadlul kepada terdakwa Angga, mereka pun sama-sama balik kerumahnya masing-masing. Tapi yang pertama ditangkap oleh Direktur Narkotika Bareskrim Polri adalah Fadlul kemudian Angga.
“Pengembangan pun dilakukan oleh Dit Narkotika Bareskrim Polri dan menangkap terdakwa Agus Salim dan Marizzaman di Medan,”katanya.
Usai Dakwaan ke empat terdakwa dibacakan Jaksa, terdakwa Marizzaman yang didampingi PH nya Nasrullah Abdul Rahman dan Riska Yuspa, serta ketiga terdakwa yang didampingi PH nya Eliswita menyatakan dalam persidangan, tidak akan mengajukan eksepsi.
“Kami hanya menyampaikan didalam pembelaan (Pledoi) saja nanti yang mulia,”ujar PH terdakwa.
Akibat perbuatanya, ke empat terdakwa didakwa dan diancam dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Karena saksi belum ada, kata Majelis Hakim DR Agus Rusianto,.S.H,.M.H didampingi Hakim anggota Redite dan Chandra, maka sidang ditutup dan dilanjutkan pada tanggal 26 april 2017.(red/di).