BATAMXINWEN.COM – Empat tersangka dugaan penculikan terhadap korban warga Malaysia Kuang Leng Leng alias cece meringkuk dalam tahanan Polda Kepri sedangkan dua diantaranya berhasil melarikan diri dan sudah ditetapkan DPO.
Keempat tersangka berinisial KMS, PC, DV, dan HT sedangkan dua diantaranya berinisial AT dan BN ditetapkan DPO, keempat tersanka dikenakan pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun pencara.
“Keempat pelaku sudah ditahan dan dua pelaku lagi DPO,” Kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdina melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlangga. Senin(20/03/2017 di ruang Rupatama.
Kata Dia, Pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2017, Tersangka AT, BN, KMS, PC dan DV berencana melakukan penculikan di rumah Warga Negara Malaysia yang bernama Sdri. Kuang Leng Leng yang beralamat di No. 6677 Jalan Nuri 26 Bandar Putra 81000 – Kulai – Malaysia (016-7719899) Id : 730318015638.
Tersangka AT sebelumnya telah merencanakan Penculikan terhadap Korban , selanjutnya tersangka AT menghubungi tersangka KMS untuk menjemput tersangka KMS selanjutnya tersangka KMS berkenalan dengan tersangka PC, tersangka DV, dan tersangka BN didalam mobil yang di kendarai oleh tersangka AT, setelah para tersangka berkumpul selanjutnya para tersangka secara bersama-sama pergi kerumah yang beralamat di No. 6677 Jalan Nuri 26 Bandar Putra 81000 – Kulai – Malaysia (016-7719899) Id : 730318015638 dengan menggunakan kendaraan berupa mobil.
Selanjutnya para tersangka masuk kedalam rumah Sdri. Kuang Leng leng yang beralamat di No. 6677 Jalan Nuri 26 Bandar Putra 81000 – Kulai – Malaysia (016-7719899) Id : 730318015638. dengan cara para tersangka melompat pagar rumah.
Masuk melalui pintu belakang rumah korban, selanjutnya tersangka KMS bertugas menjaga jangan sampai penghuni yang ada di dalam rumah melarikan diri sedangkan tersangka BT dan tersangka PC berperan memegang korban dan tersangka AT berperan mengancam dengan menggunakan senjata api agar penghuni yang ada didalam rumah tidak ada yang melakukan perlawanan sedangkan tersangka DV berperan mengawasi keadaan diluar rumah korban.
Setelah para tersangka berhasil menculik korban, selanjutnya para tersangka membawa korban dengan menggunakan mobil yang telah disiapkan oleh tersangka ke dalam hutan yang berada di Johor (malaysia) setelah 3 berada di dalam hutan para tersangka melakukan penculikan dibantu oleh warga negara malaysia 6 (enam) orang dengan inisial SIN, WEI, LEE, SOH, CHEW dan SIAU yang terlebih dahulu di tangkap oleh POLIS DIRAJA MALAYSIA, selama 3 hari didalam hutan yang berada di daerah johor,” terangnya.
Ia mengatakan, Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2017 Korban Kuang Leng Leng di bawa ke pelabuhan tikus yang berada di Pangerang Kuta Tinggi Johor (Malaysia) untuk dibawa ke Batam (Indonesia), setelah sampai di Batam korban dibawa ke sebuah rumah untuk yang telah disiapkan oleh tersangka AT, selama 23 hari berada di batam , tersangka AT membawa koran berpindah – pindah tempat dan pada awal bulan maret tahun 2017 setelah tersangka AT menempatkan Korban dan para tersangka lainnya di Ruli Marina Kav. Plus 3 Kec. Batu Aji kota Batam, milik tersangka HT.
Selanjutnya tersangka AT meninggalkan korban dan para tersangka lainnya dengan alasan untuk kembali ke malaysia sedangkan terhadap tersangka BN pada hari jumat tanggal 17 maret 2017 pergi meninggalkan korban dan para tersangka lainnya.
Adapun tersangka AT melakukan penculikan terhadap korban maksud ingin meminta uang tebusan kepada keluarga korban sebesar SGD 5.000.000 yang mana para tersangka menghubungi suami korban meminta tebusan apabila uang yang di minta tidak diberikan maka korban akan dibunuh.
Para tersangka menghubungi suami korban sebanyak 9 (sembilan) kali dengan menggunakan kartu/simcard yang berbeda nomor terakhir yang menghubungi suami korban adalah +601139936195. Selanjutnya suami korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polis Diraja Malaysia (PDRM),”pungkasnya.(red/di).