Empat Terdakwa Pembobol Ruko di Vonis 3 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Pembobol Ruko di Vonis 3 Tahun Penjara

BATAMXINWEN.COM – Empat terdakwa pembobol Ruko PT. Bina Kreatif Swakarsa akhirnya diganjar dengan masing-masing hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim ketua Zulkarnain Pengadilan Negeri Batam.Senin(13/03/2017).

Tiga diantaranya Arif hidayat, Arman Safriadi, Irfan Fauzy diganjar tiga tahun penjara sedangkan Abdul Rasyid 2 tahun 10 bulan, dimana dua bulan lebih ringan dibandingkan tiga rekannya.

Kempat terdakwa berdasarkan keterangan-keterangan saksi terbukti secara sah melakukan tindakan kejahatan melawan hukum secara bersama-sama sehingga merugikan orang lain , sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

” Saudara dihukum tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan serta dibebankan biaya perkara lima ribu rupiah,” ujar majelis hakim sambil menggetuk palu tiga kali.

Kempat terdakwa terlihat tertunduk layu dan atas keputusan tersebut terdakwa menyatakan terima begitu juga JPU.

Perkara empat terpidana ini masuk ke Pengadilan berawal, Abdul Rasyid, Arman Safriadi, Irfan Fauzy dan Arif HIdayat pada hari Minggu tanggal 13 November 2016 sekira pukul 16.00 WIB mengunakan mobil Kijang Inova warna hijau metalik BP 1186 YD.

Kemudian dalam perjalanan Arman mengajak untuk melakukan pencurian di PT. Bina Kreatif Swakarsa No. 01-02 Jalan Raden Patah Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, yang mana sebelumnya arman bercerita bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 November 2016 sebelumnya sudah melakukan pencurian di PT. Bina Kreatif Swakarsa tersebut.

Kemudian setelah terjadi kesepakatan terdakwa bersama-sama Arman, Irfan, Arif Hidayat menuju ke PT. Bina Kreatif Swakarsa tersebut dan sesampainya di tempat tersebut turun dari mobil dengan membawa alat berupa gunting pemotong kabel dan pisau kemudian masuk kedalam Ruko PT.
Bina Kreatif Swakarsa dengan cara memanjat melalui jendela kamar mandi yang sebelumnya telah dibuka.

Mengambil barang berupa unit kamera dan 1 ( satu ) unit power bank berhasil membuka isi brangkas yang berisikan, kalung emas, cincin emas, liontin emas, gelang tangan dan kaki emas dan batu giok serta surat-surat emas, uang tunai sebesar Rp. 550.000.

Barang lainnya berupa 1 unit Infocus projector, 1 TV merk Toshiba 22 Inchi warna hitam silver, 3 buah obeng, 1 buah kunci ring pas no 23 serta uang tunai sebesar Rp. 3.975.000 serta uang dollar singapura sebesar $ 30. akibat perbuatan terdakwa, saksi korban HENDI mengalami kerugian sebesar + Rp. 100.000.000.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke- 5 KUHPidana.(red/adi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here