BATAMXINWEN.COM — Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Subdit II Polda Kepri musnahakan 6 bungkus paket ganja milik tiga tersangka RY, JN dan SNG yang tertangkap mengedarkannya di Bengkong Indah Kota Batam.
Pelaksaan pemusnahan barang haram tersebut dilaksanakan dilapangan Mapolda Kepri. Jumat(03/02/2017) dengan dibakar dalam drum sampah disaksikan Ditresnarkoba Polda Kepri, Kepala BNN Provinsi Kepri, Kepala Pegadilan Negeri, LSM Granat.
“Enam bungkus ganja kering dimusnahkan milik tiga tersangka,” Kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga. Sabtu(04/02/2017).
Kata Dia, Diawal Desember 2016 Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Keprimelakukan kegiatan penyelidikan terkait dengan informasi tersebut diatas dengan melakukan kegiatanprofiling dan surveylance terhadap pelaku yang diduga sebagai penjual narkotika jenis ganja kering.
Pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2016 anggota Subdit II mendapat informasi akurat bahwa pelaku akan mengedarkan Narkotika jenis Ganja kering disekitaran wilayah swalayan Giant BengkongIndah Kota Batam.
Kemudian anggota Subdit II melakukan pengecekan ke tempat tersebut dan didapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti Informasi, kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahandan ditemukan dari saku belakang sebelah kiri 6 bungkus Narkotika jenis Ganja kering,”paparnya
Tidak sampai disitu, lanjut dia, saat dilakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa pelaku mendapatkan ganja kering dari seseorang, dari hasil pengakuan pelaku tersebut kemudian dilakukanpengembangan untuk menangkap orang yang dimaksud tersebut dengan inisial RY dan JN.
Barang bukti yang diamankan :6 paket Narkotika jenis Ganja Kering, 1 unit timbangan digital merk Constant warnahitam, 2 Unit Handphone merk Samsung Lipat warna putih dan Mitto, 2 lembar KTP asli atasnama tersangka, uang tunai sebesar Rp. 1.594.000,- .(red/tan).