BatamXinwen, Jakarta – PresidenJoko Widodo membebaskan tarif tol Jembatan Suramadu pada Sabtu (27/10). Keputusan itu ditanggapi oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon yang meminta supaya Presiden Joko Widodo turut menggratiskan Tol Jagorawi.
“Saya usul Pak @Jokowi segera gratiskan Tol Jagorawi yang sudah 40 tahun beroperasi,” kata Fadli melalui akun Twitter @Fadlizon, Minggu (28/10).
Sy usul P @jokowi segera gratiskan tol Jagorawi yg sdh 40 tahun beroperasi. Sdh balik modal n sdh byk untungkan negara n pengelola. Jadikan jalan sbg sarana pelayanan, bukan bisnis termasuk jalan tol baru yg tarifnya mahal2. Itu baru prestasi, bukan pencitraan murahan.
— Fadli Zon (@fadlizon) October 28, 2018
Jokowi sebelumnya membebaskan tarif tol Jembatan Suramadu karena upaya meningkatkan perekonomian Madura selama ini dianggap tidak terlalu berdampak.
“Kami harapkan dengan menjadi jembatan non-tol biasa, kami berharap pertumbuhan ekonomi Madura baik investasi mendatang semakin banyak, properti, turisme berkembang di Surabaya,” kata Jokowi di Jembatan Suramadu.
Fadli menganggap Jokowi perlu menggratiskan Tol Jagorawi karena tol tersebut sudah empat dasawarsa beroperasi. Sehingga menurut dia pendapatannya pun telah menutup modal pembangunan tol tersebut.
“Sudah balik modal dan sudah banyak untungkan negara dan pengelola. Jadikan jalan sebagai sarana pelayanan, bukan bisnis termasuk jalan tol baru yang tarifnya mahal-mahal. Itu baru prestasi, bukan pencitraan murahan,” katanya.
Tol Jagorawi yang merupakan singkatan dari Jakarta, Bogor, Ciawi dibangun pada 1973. Konon pembangunannya menelan dana Rp350 juta bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang merupakan pinjaman asing.
Mendiang Presiden Soeharto meresmikan jalan tol itu pada 9 Maret 1978. Karena pemerintah berharap pemeliharaan dan pengoperasian jalan itu tidak perlu membebani APBN, maka dibuatlah PP Nomor 4/1978 tentang penyertaan modal negara. Aturan itu menjadi dasar pembentukan PT Jasa Marga (Persero).
Menggratiskan jalan tol, seperti dilakukan di Malaysia dan Thailand juga bisa terjadi di Indonesia. Hanya saja kondisi itu tergantung pada jangka waktu konsesi dari pemilik modal. Lamanya bervariasi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5/2005, diatur soal pengambilalihan dan pengoperasian setelah masa konsesi.
Jika kondisi itu terjadi, maka pengelolaan terlebih dulu diambil alih oleh Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) kemudian merekomendasikan kepada menteri, sesuai Pasal 50 ayat (1).
Kemudian pada Pasal 50 ayat (2), jalan tol yang telah selesai masa konsesinya ditetapkan oleh Menteri atas rekomendasi BPJT menjadi jalan umum tanpa tol.
Meski begitu, pemerintah juga berhak tetap memfungsikan jalan tol yang sudah habis masa konsesinya tetap berbayar. Alasannya adalah pertimbangan keuangan negara untuk pengoperasian, pemeliharaan, dan peningkatan kapasitas jalan tol. Jadi, belum tentu jalan tol itu gratis selepas masa konsesinya berakhir.(*)
Sumber : CNN Indonesia