BATAMXINWEN.COM, Batam – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), terkait daerah kepulauan yang telah dinanti delapan Provinsi Kepulauan.
“Perppu ini sangat mendesak. Kan masuk dalam janji kampanye Pilpres kemarin. Sebenarnya satu bulan saja sudah jadi Undang-undang,” kata Fahri Hamzah saat Konferensi Pemerintah Daerah Kepulauan, di Swiss Bell Hotel Batam, Senin (29/1) pagi.
Untuk itu, pria yang identik dengan kopiah hitam ini berkomitmen akan mendorong legislatif untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-undang.
Hal senada juga diungkapkan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun yang meminta agar pemerintah segera menerbitkan UU Daerah Kepulauan untuk memastikan kewenangan Pemerintah Daerah yang bercirikan kepulauan.
Sebagaimana diketahui, delapan provinsi berciri kepulauan menyepakati Deklarasi Batam, yang berisi permintaan percepatan penerbitan UU Daerah Kepulauan sebagai landasan hukum pengembangan daerah pesisir.
Mereka adalah Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
Deklarasi itu itu sendiri, berisikan tiga pasal. Yakin, menegaskan prinsip perjuangan pemerintah dan masyarakat kepulauan untuk tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila, UUD 1945 serta Bhineka Tunggal Ika.
Selanjutnya, mendukung percepatan penetapan RUU tentang Daerah Kepulauan menjadi UU berdasarkan program legislasi nasional.
Serta, atas dasar kepastian hukum, sebelum penetapan RUU tentang Daerah Kepulauan menjadi UU tentang daerah kepulauan, maka mendesak pemerintah untuk secara konsekuen dan bertanggung jawab melaksanakan semangat ketentuan Pasal 27, 28, 29 dan 30 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk percepatan pembangunan provinsi yang berciri kepulauan itu.